30 January 2009

Kewajiban Umat Islam Terhadap Palestina

Palestina Masalah Utama Umat Islam

Tidak ada tanah yang lebih bergolak selain Palestina. Sejarah Palestina adalah sejarah panjang peperangan. Palestina adalah pusat tiga agama dan peradaban besar: Islam, Kristen, dan Yahudi. Ketiganya saling mempertahankan eksistensinya atas tanah suci di sana. Inilah tempat bertemunya bangsa-bangsa di satu titik konflik dalam kurun waktu yang sangat panjang. Tapi satu hal yang pasti, Palestina bukanlah tanah kosong tanpa bangsa (the land without nation), bukan pula milik Zionis Israel, sebuah bangsa yang tidak memiliki tanah (the nation without land).

Bagi umat Islam Palestina adalah masalah utama karena Palestina merupakan tanah waqaf umat Islam. Di sana terdapat Al-Masjid Al-Aqsha, tempat para nabi dan rasul, tempat Isra’ Rasulullah saw., dan tempat yang sangat diberkahi.

Palestina dalam Perspektif Syari’ah

Palestina yang di dalamnya terdapat Al-Quds adalah tanah waqaf umat Islam, yang telah mereka warisi sejak lebih dari 6.000 tahun. Hal ini karena Ibrahim a.s. bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula Nashrani, tetapi seorang yang hanif dan muslim; dan beliau tidak musyrik pada Allah. [Ali Imran (3): 67].

Dari ayat tersebut sangat jelas disebutkan bahwa Palestina adalah warisan ideologis, bukan warisan genetis. Masuknya Musa ke tanah Palestina bukan karena nenek moyangnya orang Palestina, melainkan perintah keimanan dari Allah swt.

Musa berkata, “Hai kaumku, masuklah ke Tanah Suci (Palestina) yang telah ditentukan bagimu (selama kamu beriman). Dan janganlah kalian lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kalian akan menjadi orang-orang yang merugi.” [Al-Maidah (5): 21].

[Al-Maidah (5): 21].

Dari sudut pandang ideologis, bangsa mana pun berhak atas pengelolaan Palestina selama memiliki akar ideologi yang sama dengan ideologi yang diimani Musa juga nenek moyangnya Ibrahim.

“Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya; dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa, serta apa-apa yang diberikan kepada nabi-nabi dan Tuhannya.” [Al-Baqarah (2): 136].

[Al-Baqarah (2): 136].

Karena itu, Zionis Israel Yahudi tidak memiliki hak waris atas tanah Palestina, baik dari Ibrahim, Musa, atau Ya’kub (Israel) yang merupakan nenek moyang mereka. Sebab, Palestina adalah warisan keimanan; dan Zionis Israel Yahudi saat ini berada dalam ruang keimanan yang berbeda, bahkan bertentangan dengan pendahulu mereka.

Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’kub. “Hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk Islam.” [Al-Baqarah (2): 132].

[Al-Baqarah (2): 132].

Bahkan, lebih tegas lagi pernyataan putusnya hubungan (bara’ah) dengan orang-orang yang tidak satu jalan keimanan dinyatakan oleh Musa ketika terjadi pembangkangan dari bangsa Israel.

“Berkata Musa, ‘Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara aku dan orang-orang yang fasik itu’.” [Al-Maidah (5): 25].

[Al-Maidah (5): 25].

Dari sudut pandang keimanan, Palestina adalah warisan Islam. Bukan warisan tiga agama dan peradaban; Islam, Kristen, serta Yahudi yang sering disebutkan mempunyai akar yang sama, yaitu agama Ibrahim. Sebab, Ibrahim hanya memiliki satu agama, agama Islam.

“Ataukah kalian, (orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’kub dan anak cucunya adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani? Katakanlah, apakah kalian yang lebih mengetahui atau Allah?” [Al-Baqarah (2): 140].

[Al-Baqarah (2): 140].

“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula Nashrani, tetapi seorang yang hanif dan muslim dan dia tidak musyrik pada Allah.” [Ali Imran (3): 67].

[Ali Imran (3): 67].

Palestina dalam Perspektif Sejarah

Dilihat dari sudut pandang sejarah, Zionis Israel Yahudi tidak memiliki akar sejarah sebagai penduduk asli Palestina. Kedatangan mereka ke tanah Palestina pada permulaan akhir periode sebelum lahirnya Isa bin Maryam sampai permulaan masehi bukanlah sebagai pemilik, tetapi sebagai imigran dari Mesir. Begitu juga kedatangan mereka ke tanah Palestina saat ini yang berujung pada kolonialisasi. Sebelum masuknya bangsa Israel, Palestina telah dihuni oleh bangsa Kanaan yang merupakan nenek moyang bangsa Arab Palestina saat ini. Ini disebutkan dalam Kitab Bilangan XIII ayat 17-18, “Maka Musa menyuruh mereka mengintai tanah Kanaan… dan mengamat-amati keadaaan negeri itu; apakah bangsa yang mendiaminya kuat atau lemah, apakah mereka sedikit atau banyak.”

Pernyataan serupa juga diceritakan dalam Al-Qur’an. Bahkan Al-Qur’an menyebutkan bahwa bangsa Israel itu tidak layak atas tanah Palestina karena perilaku mereka sendiri.

Musa berkata, “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan bagimu (selama kamu beriman). Dan janganlah kalian lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kalian akan menjadi orang-orang yang merugi”. Mereka berkata, “Hai Musa, sesungguhnya di dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa (bangsa kanaan). Sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar. Jika mereka keluar, pasti kami akan memasukinya.” Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang takut kepada Allah yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya, “Serbulah mereka melalui pintu gerbang kota ini. Maka bila kalian memasukinya, niscaya kalian akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakkal jika kalian benar-benar beriman.” Mereka berkata, “Hai Musa, sekali-kali kami tidak akan memasukinya selamanya selagi mereka ada di dalamnya. Karena itu, pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya akan duduk menanti di sini saja.” Berkata Musa, “Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara aku dan orang-orang yang fasik itu.” Allah berfirman (jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun. Lalu, selama itu mereka berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tiih) itu, maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang fasik itu. [Al-Maidah (5): 21-26].

[Al-Maidah (5): 21-26].

Dalam sejarah Palestina, negeri itu pernah jatuh ke tangan Bangsa Israel pada permulaan Masehi. Pertempuran mereka dengan penduduk asli Palestina tercatat dalam kitab Samuel I, bab 13 dan 14 yang mengisahkan strategi Saul dan Yonatan yang menyerbu Michmas. “…Orang Filistin berkemah di Micmash… dan di antara pelintasan bukit-bukit yang dicoba Yonatan menyeberanginya ke arah pasukan pengawal Filistin… dan kekalahan yang ditimbulkan Yonatan dan pembawa senjatanya, besarnya kira-kira dua puluh orang dalam jarak kira-kira setengah alur dari pembajakan ladang.”

Namun, pada tahun 70 M, kekuasan bangsa Israel itu runtuh seiring kematian Herodes dan masuknya kekuatan Romawi menguasai seluruh Palestina. Sejak itu bangsa Israel menjadi bangsa yang tidak memiliki tanah air dan tersebar di berbagai negara sampai mereka melakukan kolonialisasi kembali atas Palestina pada tahun 1967 M. (Richard Deason. Dinas Rahasia Israel, Jakarta, Yayasan Widya Pustaka: 1986, hal 3-4). Sementara itu, tanah Palestina menjadi tanah wakaf umat Islam pada masa pemerintahan Umar bin Khattab pada abad 7 M setelah Romawi ditaklukkan tentara Islam.

Dalam hukum internasional dinyatakan bahwa yang berdaulat atas suatu wilayah adalah mereka yang pertama kali mendiami wilayah tersebut dan menunjukkan bukti eksistensi mereka atas wilayah tersebut berupa aktivitas dan bukti-bukti fisik yang menunjukkan kedaulatan mereka atas wilayah tersebut. Karena itu, bangsa Kanaan yang merupakan nenek moyang Arab Palestina saat ini adalah pemilik sah tanah Palestina.

Keistimewaan Palestina (Al Quds) di Mata Umat Islam

Umat Islam memandang Palestina sesuai dengan pandangan ajaran Islam dan sejarahnya yang sangat panjang. Palestina adalah bumi para nabi dimana mereka mengajarkan risalah tauhid kepada umatnya. Tidak ada sejengkal tanah di Palestina, kecuali di sana ada nabi yang shalat menyembah pada Allah dan menyampaikan ajarannya kepada umat. Dari mulai Nabi Ibrahim a.s. dan keturunannya Nabi Ishak a.s., Ya’qub a.s., Yusuf a.s. dan saudara-saudaranya. Kemudian Nabi Daud a.s. dan Sulaiman a.s. Seterusnya, Nabi Musa a.s., Harun a.s., Zakariya a.s., Yahya a.s., dan Isa a.s.

Palestina –di mana masjidil Aqsha ada di sana– merupakan kiblat pertama umat Islam. Ini adalah penghormatan Islam pada Palestina yang memiliki sejarah panjang tempat para nabi dan tempat turunnya wahyu. Rasulullah saw. dan sahabatnya pernah shalat menghadap Al-Masjid Al-Aqsha selama sekitar 16 bulan. Kemudian Allah swt. mengubah kiblat umat Islam ke Masjidil Haram. Dan perubahan itu diabadikan Al-Qur’an. Perpindahan kiblat ini sendiri memiliki banyak hikmah yang banyak dirasakan umat Islam sampai sekarang.

Allah memuliakan Palestina dengan Al-Masjid Al-Aqsha. Masjid ini disamping kiblat pertama umat Islam, juga masjid kedua yang dimuliakan Allah swt. dan tanah suci ketiga setelah Makkah dan Madinah. Rasulullah saw. bersabda, “Kalian tidak boleh mempersiapkan untuk melakukan perjalanan ziarah, kecuali pada tiga masjid; Al-Masjid Al-Haram, Masjid Rasul saw. dan Al-Masjid Al-Aqsa.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Di Masjid Al-Aqsha ini pula Rasulullah saw. melakukan isra’ dan di sini beliau memimpin shalat bagi para nabi dan rasul –suatu simbol bahwa Rasulullah saw. adalah pemimpin mereka. Kemudian dari Masjid Al-Aqsha, Rasulullah saw. melanjutkan perjalanannya menuju Sidratil Muntaha untuk menerina kewajiban yang paling agung, yaitu shalat lima waktu.

Disamping tempat ini disucikan oleh Allah swt., tempat ini juga tempat yang diberkahi oleh Allah swt. Keberkahan dari nilai-nilai spiritual karena para nabi menyampaikan risalah di tempat ini, dan keberkahan materi karena kekayaan alam, kesuburan, dan letaknya yang sangat strategis serta alamnya yang indah. “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjid Al-Haram menuju Al-Masjid Al-Aqsha yang Kami berkahi sekelilingnya.” [Al-Israa (17): 1].

Demikianlah keistimewaan Al-Masjid Al-Aqsa, Baitul Maqdis, Al-Quds di Palestina ini. Maka sudah merupakan kewajiban seluruh umat Islam, bahkan seluruh manusia untuk menjaga dan menyelamatkannya dari berbagai macam penjajahan bangsa-bangsa yang terkutuk, utamanya bangsa Yahudi.

Kewajiban Umat Islam terhadap Palestina

1. Memahami Kondisi dan Problematika Palestina Kewajiban pertama yang paling fundamental bagi seorang muslim adalah memahami akar masalah Palestina (Al-Quds) bahwa masalah Palestina adalah masalah umat Islam. Perebutan kekuasaan yang terjadi di tanah suci itu bukan perebutan antara dua bangsa, Arab dan Israel. Tetapi, perang agama antara Islam dan Yahudi.“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” [Al-Maidah (5): 82].Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” [Al-Maidah (5): 82].Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin berperang dengan yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai ada seorang yahudi bersembunyi di belakang batu-batuan dan pohon-pohonan. Dan berkatalah batu dan pohon, wahai muslim, wahai hamba Allah, ini yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah ia; kecuali pohon gorqhod karena ia adalah pohon yahudi.” (HR Muslim).

(HR Muslim).

Masalah Palestina bukan hanya masalah bangsa Palestina dan bangsa Arab saja. Tetapi masalah seluruh umat Islam, bahkan masalah kemanusiaan secara keseluruhan. Atas dasar pandangan akidah inilah seluruh umat Islam wajib memahami kondisi dan permasalahan Palestina.

2. Mensosialisasikan Kondisi dan Problematika Palestina kepada yang lain. Setelah memahami permasalahan dan kondisi Palestina, maka mereka harus mensosialisasikan pemahaman ini kepada seluruh umat Islam. Masih banyak umat Islam yang belum memahami kondisi dan permasalahan Palestina. Hal ini terjadi karena banyak sebab, di antaranya faktor lemahnya keimanan dan problematika yang dihadapi oleh umat Islam itu sendiri di seluruh dunia.Oleh karena itu setiap individu yang mengaku muslim harus memahamkan pada umat Islam yang lain di seluruh dunia bahwa masalah Palestina adalah masalah utama umat, dan masa depan umat akan sangat terkait dengan perjuangannya terhadap Palestina. Bahwa di Palestina ada Al-Masjid Al-Aqsa kiblat pertama umat Islam yang sedang terancam. Bahwa Rasulullah saw. memimpin shalat berjama’ah yang diikuti oleh para nabi dan rasul pada peristiwa Isra’ yang merupakan pewarisan tanah Palestina pada umat Islam. Bahwa Umar bin Khattab r.a. menerima penyerahan kunci langsung Kota Palestina (Al-Quds). 3. Jihad dengan Harta Kewajiban selanjutnya bagi umat Islam adalah berjihad dengan harta mereka. Umat Islam harus menyisihkan sebagian rezekinya minimal 1% untuk perjuangan Palestina. Karena jihad di Palestina sangat membutuhkan harta. Dan di sana juga banyak janda, anak yatim, anak sekolah, mahasiswa, orang yang kehilangan rumah dan pencaharian akibat konflik dan perang yang belum diketahui akhirnya. Semua itu sangat membutuhkan uluran tangan umat Islam lainnya yang mampu. 4. Jihad dengan Jiwa Terdapat perbedaan mendasar dalam sifat perang di Palestina. Bila perang di Palestina dinyatakan sebagai perang antara dua bangsa atau dua negara, maka tidak boleh ada keterlibatan pihak lain di luar dua pihak yang bertikai tanpa ada permintaan untuk terlibat dari salah satu pihak yang berperang. Keterlibatan tanpa ada permintaan untuk terlibat berarti pelanggaran kedaulatan sebuah negara yang bertentangan dengan hukum internasional. Kenyataan yang terjadi adalah bahwa perang di Palestina adalah perang agama antara Islam dan Yahudi yang mengundang keterlibatan semua umat Islam dan kaum Yahudi di seluruh dunia, di setiap bangsa dan negara mana pun. Maka, hukum perang di Palestina adalah jihad fii sabiilillah yang diwajibkan atas setiap umat Islam di seluruh dunia sesuai dengan kondisi mereka di setiap tempat.“Diwajibkan atas kalian berperang sedangkan kalian membencinya. Barangkali kalian membenci sesuatu, tetapi itu baik bagi kalian. Dan barangkali kalian menyukai sesuatu sedangkan itu buruk bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian tidak ketahui.” [Al-Baqarah (2): 216][Al-Baqarah (2): 216]

“Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.” [At-Taubah (9): 44]

[At-Taubah (9): 44]

Palestina adalah tanah waqaf umat Islam yang harus dipertahankan sampai kapan pun. Pembelaan kita terhadap Palestina bukan karena mereka orang-orang Arab, melainkan karena mereka adalah muslim dan karena Palestina adalah salah satu dari tiga tempat suci umat Islam yang dimuliakan Allah. Karena itu, permasalahan Palestina harus dijadikan konsentrasi utama umat Islam.

5. Doa Dan kewajiban yang paling minimal yang harus terus dilakukan oleh setiap umat Islam adalah berdoa. Doa orang beriman kepada saudaranya tanpa sepengetahuan mereka adalah maqbul

19 October 2008

BERCERMIN DIRI
Tatkala kudatangi sebuah cermin
Tampak sesosok yang sangat lama kukenal dan sangat sering kulihat
Namun aneh, sesungguhnya aku belum mengenal siapa yang kulihat

Tatkala kutatap wajah, hatiku bertanya, Apakah wajah ini yang kelak akan bercahaya dan bersinar indah di surga sana?
Ataukah wajah ini yang akan hangus legam di neraka jahanam?

Tatkala kutatap mata , nanar hatiku bertanya,
Mata inikah yang akan menatap penuh kelezatan dan kerinduan ...
Menatap Allah, menatap Rasulullah, menatap kekasih-kekasih Allah kelak?
Ataukah mata ini yang terbeliak, melotot, menganga , terburai menatap neraka jahanam ...
Akankah mata penuh maksiat ini akan menyelamatkan?
Wahai mata, apa gerangan yang kau tatap selama ini?
Tatkala kutatap mulut, apakah mulut ini yang kelak akan mendesah penuh kerinduan ... mengucap laa ilaaha ilallah saat malaikat maut datang menjemput?
Ataukah menjadi mulut menganga dengan lidah menjulur, dengan lengking jeritan pilu yang akan mencopot sendi-sendi setiap pendengar.
Ataukah mulut ini menjadi pemakan buah zaqun jahanam ... yang getir penghangus, penghancur setiap usus.
Apakah gerangan yang engkau ucapkan wahai mulut yang malang?
Berapa banyak dusta yang engkau ucapkan?
Berapa banyak hati-hati yang remuk dengan pisau kata-katamu yang mengiris tajam?
Berapa banyak kata-kata manis semanis madu yang palsu yang engkau ucapkan untuk menipu?
Betapa jarang engkau jujur.
Betapa langkanya engkau syahdu memohon agar Tuhan mengampunimu.

Tatkala kutatap tubuhku.
Apakah tubuh ini kelak yang akan penuh cahaya ...
Bersinar, bersukacita, bercengkrama di surga?
Atau tubuh yang akan tercabik-cabik hancur, mendidih di dalam lahar membara jahanam, terpasung tanpa ampun, derita yang tak pernah berakhir.
Wahai tubuh, berapa banyak maksiat yang engkau lakukan?
Berapa banyak orang-orang yang engkau zalimi dengan tubuhmu?
Berapa banyak hamba-hamba Allah yang lemah yang engkau tindas dengan kekuatanmu?
Berapa banyak perindu pertolongan yang engkau acuhkan tanpa peduli padahal engkau mampu?
Berapa banyak hak-hak yang engkau rampas?

Ketika kutatap hai tubuh 
Seperti apa gerangan isi hatimu
Apakah isi hatimu sebagus kata-katamu?
Atau sekotor daki-daki yang melekat di tubuhmu?
Apakah hatimu segagah ototmu?
Atau selemah daun-daun yang mudah rontok?
Apakah hatimu seindah penampilanmu?
Atau sebusuk kotoran-kotoranmu?
Betapa beda ... betapa beda ... apa yang tampak di cermin dengan apa yang tersembunyi ...
Betapa beda apa yang tampak di cermin dengan apa yang tersembunyi.
Aku telah tertipu, aku tertipu oleh topeng
Betapa yang kulihat selama ini hanyalah topeng, hanyalah topeng belaka 
Betapa pujian yang terhambur hanyalah memuji topeng 
Betapa yang indah ternyata hanyalah topeng ...
Sedangkan aku ... hanyalah seonggok sampah busuk yang terbungkus 
Aku tertipu, aku malu ya Allah
Allah ... selamatkan aku ... 
Amin ya Rabbal `alamin.

Abdullah Gymnastiar





04 September 2008

Makna Puasa Ramadhan
1. Definisi Puasa (Shiyam) 

Dalam Islam, nama sesuatu istilah (seperti shalat, zakat, puasa, dan lain-lain) dapat ditinjau dari 2 definisi, yaitu dari segi bahasa (etimologi) & dari segi syar'ii (terminologi).

* Dalam bahasa Arab, shaum/shiyam (puasa) berasal dari kata : sooma –yasuumu- sauman. Secara etimologi (bahasa) artinya menahan diri & mencegah dari sesuatu. Jika dikatakan puasa dari bicara, artinya menahan diri untuk tidak berbicara. Sebagaimana Allah jelaskan dalam surat Maryam : 26, "Sesungguhnya aku bernadzar kepada Allah untuk berpuasa (menahan diri), maka aku tidak akan berbicara kepada manusia."

* Sedang dari segi terminologi (istilah syar'ii) artinya menahan diri dari semua jenis makanan ataupun minuman serta hawa nafsu di waktu siang, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan niat ibadah kepada Allah semata.  

Dan sebagian ahli fiqh (fuqaha') mendefinisikan, puasa adalah menahan diri dari dua syahwat (nafsu), yaitu syahwat perut & syahwat kemaluan, dan dari segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga (perut) dari semua jenis makanan & minuman serta obat-obatan, baik yang bermanfaat ataupun yang berbahaya, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan ridhaNya.

***
  
2. Definisi Ramadhan 

Ramadhan berasal dari kata : ramadha – yarmidhu (yarmudhu) – ramadhan, artinya : sangat panas sekali (panas yang membara atau panas terik).
 
Berkata Imam Bakhawi dalam kitabnya : Adapun yang shahih, sesungguhnya ramadhan itu nama bulan, diambil dari kata ar ramdha' yang artinya batu yang panas membara karena sinar matahari, dan mereka (kaum muslimin) pada waktu itu berpuasa dalam keadaan musim panas terik. Dan biasanya orang–orang Arab jika ingin memberi nama bulan (sesuatu) selalu sesuai dengan keadaannya pada waktu itu. Dan dinamakan ramadhan karena bisa membakar dan menghapuskan dosa.
 
Maraji' :
1. Fikhus Syar'ii Muyassarun fi Daui al Kitab was Sunnah, Kitab Ahkam as-Siyam, Karangan : Syeikh Muhammad Ali As-Shabuni (Terbitan al-Maktabah al-'Isriyyah – Beirut, 2004).
2. Kamus al-Munawir, Karangan : Achmad Warson Munawwir (Edisi Kedua, Terbitan Pustaka Progressif - Surabaya, 2002).
 
Sulaiman Effendy - Saudi Arabia  



01 September 2008


Marhaban Yaa Ramadhan
Keluarga Besar
Ikatan Remaja Masjid Fastabiqul Khairat 
Maccini Gusung Makassar
Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Shaum Ramadhan 


30 April 2008

Lain Dunia

Duk... duk...!!! Ia membenturkan kepalanya berulang kali di lantai sebuah swalayan. Tubuhnya yang terlentang tampak tegang, nafasnya tersengal-sengal dengan wajah merah menahan marah. Beberapa orang berusaha membujuk, tapi sia-sia, ia terus mengamuk. Gigi mengatup, menggeretak dan dengan geram diayunkannya kaki serta tangan ke segala arah. Baginya, selain orang terdekat dan tersayang, semua adalah ancaman yang mengusik dunianya.

Bergegas seorang wanita menghampiri dan segera membujuk. Tubuh itu didekapnya, seraya membelai lembut buah hati tercinta. Namun anak laki-laki itu masih mencoba meronta, bahkan dicengkramnya tangan ibunda dengan kuat. Wanita itu meringis kesakitan, tapi pelukannya tak dilepaskan. Lalu sang ibunda membisikkan beberapa patah kata, dan perlahan amukannya mereda.

Anak itu duduk terhenyak. Matanya sejenak menatap binar cinta dari ibunda. Namun tak lama, bola mata itu pun berpindah ke sudut mata, dan menatap pojok ruangan dengan pandangan hampa. Terdengar ia bergumam tak jelas, dan digoyangkan tubuhnya ke depan serta ke belakang berulang-ulang. Asyik berbicara dan bermain dengan sahabat-sahabat di dunianya.

Tak urung tetesan bening jatuh dari telaga mata wanita yang berwajah teduh tersebut. Ajaib, bola mata anak lelaki itu tiba-tiba beralih menatap wajah ibundanya kembali. Lalu dengan susah payah tangannya menyentuh, dan jari telunjuk menyeka air mata yang membasahi pipi.

Terhempas...
Jiwaku serasa dihempaskan ke dasar jurang oleh sebuah kenyataan. Mereka ada, dan nyata di sekitar kita. Dunia mereka memang terselubung kabut tebal, memisahkan raga yang tampak jelas di depan mata, namun jiwanya terbang entah kemana. Melayang, meninggalkan dunia nyata, lalu bermain dengan ilusi dan fantasi di alam khayal.

Mereka pun terbuai dan terlelap di lain dunia. Dininabobokkan bidadari-bidadari yang baik hati membuatnya jatuh hati, lalu lupa dengan ayah bunda, saudara, teman serta raga yang teronggok di alam nyata. Bahkan diacuhkannya kegembiraan membuat burung dari lipatan kertas, bermain bola, berlarian di tanah lapang, atau pun sekedar bertepuk tangan.

Namun, bukankah tak ada satu pun ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala di alam ini yang sia-sia. Di balik kekurangan dirinya, pasti ada keistimewaan. Mereka pasti diciptakan sebagai bagian dari sebuah rencana indah untuk orang-orang terdekat dan mengenalinya. Dengan kehadiran mereka, akan terbentang luas ladang pahala yang siap untuk disemai.

Kehadiran mereka pun membuat ketakjuban akan ajaibnya do'a dan cinta seorang ibunda. Beberapa patah kata yang lahir dari bening hati seorang ibunda selalu sejuk dan teduh, menyimpan berjuta kasih sayang serta cinta. Layaknya sebuah mantera yang sakti mandraguna, mampu membangunkan buah hati dari tidur lelap di lain dunia.

Kiat di buku-buku, majalah dan artikel ilmiah seakan sia-sia untuk mengusik dunianya. Dekapan yang erat dan kencang pun tak mampu meredakan amukan mereka. Bahkan, ucapan para ahli yang disarankan sulit membuat mereka sedikitpun beranjak. Hanya sebentuk do'a yang mustajabah dari ibunda, tak ada hijab kepada yang Maha Menyembuhkan.

Indah... Sungguh teramat indah setiap rencana dan ciptaan-Mu, duhai Allah.

Kau berikan amanah istimewa hanya kepada hamba-Mu yang istimewa pula, dan dari mereka aku rengkuh seribu satu hikmah. Abu Aufa

ALLAHua'lam bi shawab.
*MERENGKUH CINTA DALAM BUAIAN PENA*
Al-Hubb FiLLAH wa LiLLAH,
Abu Aufa

(Terhatur untuk anak-anak istimewa dan kedua orangtuanya yang juga istimewa)

26 February 2008

Pencegahan Korupsi Ala Khalifah Umar ra.


Ketika Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur), beliau r.a. menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin, Khalifah Umar bin Al Khaththab r.a. memanggil sang Gubernur ke ibukota negara Khilafah, Madinah.

Sesampai di kota Madinah Al Munawwaroh, Khalifah Umar r.a. berkata kepada Sang Gubernur: ”Hai musuh Allah dan musuh kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuriharta Allah? ”


Gubernur Abu Hurairah r.a. menjawab: ”Wahai Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh kitab-Nya. Tapi aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Dan aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah”. Khalifah Umar r.a. bertanya kepadanya: ”Lalu dari mana engkau kumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?”
Abu Hurairah r.a. menjawab: ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya”.Khalifah Umar r.a. berkata: ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum muslimin”. Abu Hurairah r.a. segera memberikannya kepada Khalifah Umar r.a. lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih: ”Ya Allah, ampunilah amirul mukminin”.

Dari fragmen kisah nyata dua orang sahabat Rasulullah SAW. yang menjadi pejabat negara Khilafah Islamiyah itu dapat kita ambil beberapa pelajaran. Pertama, harta negara dalam sistem Khilafah pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang dimanatkan kepada para pejabat untuk menjaganya dan tidak boleh mengambilnya secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar r.a. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya. Rasulullah SAW menyebut pengam-bilan harta negara oleh pejabat setelah mereka diberi fasilitas rumah, kendaraan, istri, pembantu, dan dicukupi kebutuhannya, sebagai tindakan curang (ghulul). Beliau menyatakan bahwa satu jarum saja dari harta negara yang diambil seseorang tanpa haq akan dibawanya sebagai bukti pada pengadilan di hari kiamat kelak. Na'udzubillah! Kedua, pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, maka oleh Khalifah Umar r.a. dicap sebagai musuh Allah dan kitab-Nya. Sebab berarti mereka tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Dan Allah SWT tidak mengijinkan hal itu sebagaimana firman-Nya : ”Siapa saja yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu”.(TQS. Ali Imran 161). Ketiga, Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabatnya bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar r.a. membuat prosedur siapa saja pejabat Gubernur maupun Walikota yang diangkatnya, akan dihitung terlebih dahulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat. Lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar, maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada baitul mal.
Sistem pencegahan korupsi tersebut sangat efektif karena sangat sederhana. Dalam wacana hukum sekarang disebut dengan sistem pembuktian terbalik. Dengan logika bahwa pejabat dalam sistem Khilafah adalah mengorbankan waktunya 24 jam sehari untuk melaksanakan amanat, maka tidak layak dia mendapatkan kelebihan harta dari yang seharusnya dia miliki, walaupun dia peroleh secara halal. Sehingga apabila ada kelebihan, dialah yang harus menjelaskan, darimana dia peroleh. Jika dia peroleh dari kecurangan, maka harta itu wajib dikembalikan kepada negara. Dan bila diperoleh secara halal, maka kelebihan harta itu disita secara keseluruhan atau separuhnya.

Pelaksanaan sistem pencegahan korupsi ini bisa berlaku secara efektif di masa khalifah Umar mengingat Sang Khalifah sebaga penguasa tertinggi sendiri adalah orang yang memiliki integritas. Beliau adalah orang yang sangat taat kepada Allah dan Kitab-Nya. Beliau adalah pengikut jejak pemerintahan baginda Rasulullah SAW sebagai penguasa yang sedang mendapatkan kemenangan dan perluasan wilayah yang luar biasa besarnya yang berhasil meruntuhkan adidaya Persia dan memukul mundur adidaya Rumawi dari berbagai wilayah di Syam, penakluk Mesir dan Afrika Utara-- beliau bukanlah orang yang tamak kepada harta rampasan perang dan harta kharaj yang datang melimpah ruah ke ibukota. Beliau tetap hidup sangat sederhana dengan mengenakan jubah kasar penuh tambalan. Andaikan para penguasa muslim hari ini meneladani 10 persen saja dari sikap sederhana Khalifah Umar r.a., niscaya negeri-negeri Islam yang kaya raya itu dapat mengcover seluruh kebutuhan kesejahteraan rakyatnya. Khalifah Umar r.a. yang terkenal sebagai Al Faruq karena sangat terkenal ketegasan dan keadilannya memberlakukan sistem pencegahan korupsi tanpa pandang bulu. Apa yang dilakukan terhadap Gubernur Abu Hurairah r.a. pernah pula dilakukan kepada Abu Sufyan bin Harb. Abu Sufyan adalah ayah dari Gubernur Muawiyah yang ditugaskan oleh Khalifah Umar untuk menjabat sebagai penguasa wilayah Syam (sekarang Syria, Palestina, Israel, Yordania, dan Lebanon).

Ceritanya, bapak Sang Gubernur ini menyampaikan salam putranya kepada khalifah sepulang dari Syam. Khalifah bertanya kepada Abu Sufyan: ”Berilah kami oleh-oleh!”.
Abu Sufyan menjawab: ”Kalau kami memperoleh sesuatu tentu engkau akan kuberi oleh-oleh”.Khalifah meminta cincin yang dipakai Abu Sufyan lalu menyuruh seseorang membawa cincin itu datang kepada Hindun, istri Abu Sufyan. Utusan itu dipesan supaya berkata kepada Hindun atas nama Abu Sufyan: ”Perlihatkan kepadaku dua wadah yang baru engkau terima dan berikanlah”. Maka utusan itu datang dengan membawa dua wadah yang di dalamnya ternyata terdapat uang sebanyak 10 ribu dirham. Lalu uang tersebut diambil oleh Khalifah Umar r.a. dan dimasukkan ke Baitul Mal. Para pejabat di masa Khilafah Islamiyah memang dipilih dari kalangan orang-orang yang terbaik dan terpercaya. Namun sistem pencegahan korupsi diberlakukan secara efektif untuk menjaga agar kepercayaan itu tetap terjaga. Wallahua'lam! Muhammad Al Khaththath


23 February 2008

Pemimpin yang Kuat Lagi Taat Kepada Hukum Syara'


Wafatnya baginda Rasulullah saw. Menggoncangkan jiwa kaum muslimin. Bahkan Umar bin Al Khaththab dengan menghunus pedang bersumpah akan memenggal leher orang yang mengatakan Muhammad telah mati!

Waktu itu Abu Bakar ra., sahabat Rasulullah saw. nomor satu, sedang berada di rumah salah seorang istrinya di daerah Sanuh, ujung kota Madinah. Demi mendengar kabar wafatnya baginda Rasulullah saw. segera Abu Bakar ra. mendatangi rumah beliau saw. Setelah melihat jasad beliau saw., Abu Bakar segera angkat bicara: “Siapa yang menyembah Muhammad sungguh dia telah mati, dan siapa yang menyembah Allah, sungguh Dia hidup dan tidak mati”. Lalu Abu Bakar membacakan firman Allah swt.: “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh Telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”(TQS. Ali Imran 144).


Pernyataan Abu Bakar ra. tersebut berhasil menenangkan kaum muslimin di kota Madinah. Lalu mereka berkonsentrasi memilih pengganti beliau saw. Setelah perdebatan sengit selama dua hari maka terpilihlah Abu Bakar ra. sebagai khalifah, pengganti Rasulullah saw. dalam pemerintahan kaum muslimin. Saat itulah dimulai era sistem khilafah ala minhajin Nubuwwah.
Setelah dibaiat oleh kaum muslimin, Abu Bakar ra., sebagai kepala negara baru, menyampaikan pidato singkatnya yang monumental: “Hai saudara-saudara! Kalian telah membaiat aku sebagai Khalifah (kepala negara). Sesungguhnya aku bukanlah yang terbaik di antara kalian. Oleh karena itu, apabila aku berbuat baik, maka bantulah aku dalam kebaikan itu. Tetapi bila aku berbuat salah, maka luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah, sedangkan dusta adalah khianat. Orang yang lemah di antara kalian sesungguhnya kuat di sisiku hingga aku dapat mengembalikan haknya kepadanya, insya allah. Sebaliknya siapa saja yang kuat di antara kalian sesunggunya dia lemah di sisiku sehingga aku akan mengambil darinya hak orang lain yang diambilnya. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad fi sabilillah kecuali Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka. Dan tidaklah suatu kekejian tersebar luas di tengah suatu kaum melainkan Allah akan menimpakan azab-Nya kepada seluruh kaum tersebut. Taatlah kalian kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian mentaatiku apabila aku berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Pemerintahan Khalifah Abu Bakar benar-benar diuji ketangguhannya. Pasalnya, setelah wafatnya baginda Rasulullah saw. muncul orang-orang yang neko-neko. Jelas, orang-orang yang tadinya memang sudah neko-neko seperti kelompok Nabi Palsu yang bikin ulah di masa Nabi seperti Musailamah, semakin menjadi-jadi. Orang-orang munafik bermunculan, Yahudi dan Nasrani mulai menampakkan taringnya, dan yang murtad pun berani terang-terangan.
Lalu muncul orang-orang yang menolak membayar zakat. Mereka mengklaim bahwa zakat itu hanya dibayarkan kepada Rasulullah saw. Mereka berdalih bahwa zakat hanya dibayarkan kepada orang yang doanya menenangkan mereka. Mereka mengutip firman Allah Surat Al Anfal 103. Sungguh itu hanya dalih mereka saja. Menolak membayar zakat berarti menolak syariat. Dan ini tidak bisa dibiarkan!
Khalifah bersikap tegas kepada mereka. Khalifah Abu Bakar berkata: “Demi Allah andai saja mereka enggan menyerahkan anak unta yang sebelumnya mereka serahkan kepada Rasulullah, pastilah akan kuperangi mereka semua karenanya. Sesungguhnya zakat itu adalah hak harta. Dan demi Allah aku pasti memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat!”
Orang-orang yang menolak membayar zakat itu tampaknya bergabung dengan kaum yang murtad. Boleh dikatakan di seluruh jazirah Arab terdapat kaum murtad. Mereka memberontak. Namun dengan ketegasan Khalifah mengirim sebelas panglima yang memimpin 11 divisi pasukan ke seluruh wilayah jazirah Arab, pemberontakan itu dapat dipadamkan. Termasuk perlawanan dari penduduk Yamamah yang memiliki 40 ribu pasukan dapat dilumpuhkan oleh pasukan Khalid bin Walid. Dalam pertempuran di Yamamah itulah sang nabi palsu, Musailamah al Kadzdzab dapat dibunuh!
Bahkan dalam situasi selagi menghadapi pemberontakan besar di dalam negeri, Khalifah Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah. Pasukan yang sudah direncanakan pemberangkatannya di masa Rasulullah saw. Khalifah tidak menundanya sekalipun banyak usulan untuk itu. Strategi Khalifah justru berhasil. Musuh menganggap tentara kaum muslimin sangat banyak dan kuat sekali karena berani melakukan serangan ofensif keluar negeri sementara di dalam negeri banyak pemberontakan. Dan setiap kali pasukan Usamah melewati perkampungan suku-suku Arab mereka berkesimpulan bahwa pasukan di Madinah sangat kuat sehingga hal ini menurunkan niat mereka untuk melakukan pemberontakan.
Setelah perang terhadap orang-orang murtad selesai, Khalifah mengirim Khalid bin Walid dengan membawa 18 ribu pasukan ke Irak untuk melakukan pembebasan di sana. Sesampai di kota Hirah, para pemimpin kota itu keluar menyambutnya. Di antaranya Abd al Masih bin Amir. Khalid berkata kepada mereka: ”Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada Allah; agar menyembah-Nya dan memeluk Islam. Jika kalian menerima, maka kalian mendapatkan hak sebagaimana hak kami, dan kalian juga mempunyai kewajiban seperti kewajiban kami. Jika kalian tidak bersedia, maka kalian harus membayar jizyah, dan jika kalian tidak bersedia, maka kami akan membawa kepada kalian suatu kaum yang mencintai kematian seperti halnya kalian menyukai minum khamr!” Mereka menjawab: ”Kami tidak berkepentingan untuk memerangimu.” Maka Khalid mengikat perjanjian damai dengan mereka, dengan ketentuan mereka membayar jizyah sebesar 190 ribu dirham. Itu merupakan jizyah pertama yang dibawa dari Irak ke Madinah (lihat At Thabari, Tarikh, juz III, hal 345).
Dengan ketegasan Khalifah Abu Bakar yang kuat berpegang teguh kepada ketentuan syariat, maka kebijakan-kebijakan pemerintahannya menghasilkan berbagai kemenangan dan pertolongan Allah swt. Sudah selayaknya para pemimpin dan penguasa di dunia Islam hari ini mengikuti jejak khalifah Abu Bakar ra. kalau mereka menginginkan dirinya sebagai pemimpin yang kuat dan bermartabat. Wallahu a'lam!
Muhammad Al Khaththath


19 February 2008

Mengapa Mereka Menolak Syariah?

Seiring dengan semakin maraknya tuntutan penegakan syariah Islam di Indonesia, upaya untuk mem-bendungnya pun semakin menguat. Meskipun sebenarnya dilakukan oleh segelintir orang yang selama ini memang dikenal berpikiran liberal- gerakan penolakan syariah Islam ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan media massa yang kental dengan kepen-tingan kapitalis. Jaringan anti syariah inipun, tidak hanya bersifat lokal tapi juga internasional.

Suara-islam.com--Gerakan anti syariah merancang berbagai strategi. Lewat berbagai cara mereka melakukan stigmatisasi negatif terhadap syariah Islam. Rekomendasi ini antara lain diusulkan Cheryl Benard. Menurutnya, ada beberapa ide yang harus terus-menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam: demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, ke-adilan Islam, minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri. (Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, the Rand Cor-poration, hlm. 1-24).

Strategi penting lainnya adalah melemahkan umat Islam. Barat menja-lankan politik pecah-belah; antara lain mengklasifikasi umat Islam dalam berbagai golongan misalnya Islam funda-mentalis vs moderat; Islam struktural vs kultural; Islam formalis vs substansialis; Islam radikal; Islam teroris; dan istilah lain yang memecah-belah umat Islam.



Barat juga mengadu domba antar kelompok Islam. Strategi ini bisa dibaca pada langkah-langkah yang diusulkan Cheril Benard. Menurutnya, harus didukung upaya untuk membenturkan kelompok tradisionalis dengan kelompok fundamentalis.

Beberapa ulama atau tokoh Islam yang berpikiran moderat pun digunakan untuk secara langsung atau tidak me-nolak syariah. Memang sang ulama tidak mengatakan secara langsung anti syariah tapi pada dasarnya sama, menolak syariah.

Muncullah pernyataan, kita setuju syariah tapi sekedar substansinya; kita setuju syariah tapi sekedar individu dan bukan oleh negara; kita setuju syariah tapi yang tidak bertentangan dengan kultur Indonesia dan ungkapan-ung-kapan lain yang essensi sama: menolak syariah Islam. Sebab tidak mungkin syariah diterapkan kalau hanya substan-sinya, sama juga tidak mungkin syariah Islam secara praktis diterapkan kalau tidak dengan negara.

Terperangkap Pemikiran Sekuler

Terdapatnya tokoh maupun intelek-tual yang menolak syariah memunculkan pertanyaan kenapa mereka menolak syariah Islam. Pengaruh cara berpikir yang liberal dan sekuler dianggap menjadi penyebab yang utama. Pendapat seperti ini antara lain disampaikan oleh Dr Daud Rasyid. Menurut pakar hadits yang juga merupakan dosen UIN Gunung Jati Bandung ini, ada tiga faktor kenapa muncul penolakan syariah Islam dari tokoh Islam ini. Yang pertama, menu-rutnya banyak terpengaruh oleh cara berpikir Barat yang bersifat sekularistik. Agama bagi mereka dianggap masalah pribadi individu manusia. Tidak boleh dicampuri oleh negara. Dan sekularisme itu menjalar di umat Islam, dan yang menjadi korbannya para intelektual muslim.

Yang kedua bisa jadi apa yang mereka lakukan itu terpaksa, lanjutnya. Meng-ingat menegakkan kekuasaan Islam itu tantangannya sangat berat. Akhirnya mereka ini berpikir, sudahlah tidak usahlah dibicarakan lagi tentang syariah Islam oleh umat Islam. Yang perlu kita laksanakan ya ajaran-ajaran yang sifat-nya pribadi saja.

Kemudian yang ketiga menurut lulusan Fakultas Dar al-`Ulum, Univer-sitas Kairo ini, disebabkan oleh ter-giurnya mereka dengan pola yang berkembang di Barat, yakni negara tidak lagi ikut bercampur dalam soal urusan agama. “Di antara mereka ada yang beranggapan bahwa Islam itu sudah terbelakang. Nah ini yang berbahaya. Artinya mereka itu menganggap Islam produk yang tidak layak lagi sehingga tidak perlu dijalankan lagi. Kalau meng-anggap seperti ini, maka dilihat dari sisi akidah ia sudah keluar dari akidah Islam,” tegasnya.

Hal yang senada disampaikan KH A Cholil Ridwan. Menurutnya, tokoh yang selama ini menentang syariah, pemiki-rannya sudah terkontaminasi dan ter-pengaruh oleh ideologi pragmatisme, sudah tidak berakidah kaffah, secara ubudiyah dia kaffah, tapi secara akidah dia tidak kaffah. Padahal, menurut Ketua MUI Pusat ini, aqidah Islam mengata-kan Alquran itu hudan linnas, Alquran itu sangat lengkap, yang mengatur semua aspek kehidupan termasuk soal negara, pemerintah, sosial, budaya dan sebagai-nya. “Ulama yang telah terperangkap ideologi pragmatisme, melihat kepen-tingan sesaat ini yakni bahwa Indonesia akan sejahtera secara ekonomi dengan melawan kapitalisme, itu sangat berat. Cuma mereka sendiri menolak syariah Islam,” ujarnya.

Dibeli Asing ?

Pidato Bush di konvensi tentara AS tanggal 28 Agustus 2007 yang lalu merupakan pernyataan perang melawan perjuangan tegaknya syariah dan Khi-lafah. Dalam wawancaranya dengan IA Malaysia yang dikutip oleh ITAR-TASS, Bush pun menyerukan pemimpin Mus-lim untuk memerangi siapapun yang ingin menegakkan Khilafah dan menye-barkan syariah di permulaan abad ke 21 ini.

Banyak pihak bertanya, mengapa Bush berulang-ulang dalam pidatonya menyerang ide Khilafah dan syariah? Menurut Muhammad Ismail Yusanto, kekhawatiran ini wajar saja karena dengan tegaknya Khilafah dan syariah, penjajahan Barat terutama AS di negeri-negeri Islam akan berakhir. “Khilafah akan menyatukan umat dan syariah akan menggantikan posisi sekularisme yang menjadi pangkal berbagai persoalan umat. Dua perkara ini, syariah dan Khilafah, akan menghentikan dominasi AS di negeri-negeri Islam,” ujarnya.

Karena itu menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir ini, kepentingan yang diusung oleh tokoh atau intelektual yang menolak syariah sesungguhnya adalah kepentingan asing yang khawatir penja-jahan kapitalisme mereka di dunia Islam akan berakhir kalau syariah Islam diterapkan.

Bisa dimengerti kenapa Barat de-mikian serius dan sungguh-sungguh melakukan upaya untuk membendung syariah Islam, bahkan kalaupun harus mengeluarkan dana yang besar sekali-pun. Seperti yang ditulis oleh David E Kaplan Washington telah mengeluarkan ribuan juta dolar bagi kampanye mem-pengaruhi bukan hanya masyarakat Islam tetapi Islam itu sendiri. (David E. Kaplan, Hearts, Minds, and Dollars, www.usnews.com, 4-25-2005).

Salah satu cara paling efektif untuk melakukan propaganda anti syariah Islam adalah dengan memanfaatkan umat Islam sendiri, terutama para intelektual dan ulama yang terpengaruh dengan pemikiran sekuler dan moderat. Paul Wolfowitz mengatakan, “Perang ini harus dijalankan utamanya di negeri-negeri Muslim itu sendiri dan oleh Muslim."

Kelompok moderat lalu didorong untuk memperbanyak hasil kajian yang menunjukkan kesesuaian Islam dengan sekularisme, demokrasi, dan ide-ide turunannya. Zeyno Baran, analis dari The Nixon Center menyarankan, "Anda menyediakan dana dan membantu membuat ruang politik bagi Muslim moderat untuk mengorganisasi, mence-tak, menyebarkan, dan menterjemahkan hasil kerja mereka."

Tentang adanya kemungkinan tokoh dan intelektual ini dibeli oleh asing diamini oleh DR. Daud Rasyid. Menurut-nya saat ini banyak orang-orang di ormas-ormas Islam itu tersebut yang sudah terpengaruh oleh pemikiran Barat. Tidak sedikit tokoh-tokoh dari ormas Islam dibina pendidikannya di Barat. Sehingga mereka-mereka inilah yang menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan sekularisme.

Barat pun, lanjutnya, memberikan tawaran uang dan sebagainya, ada yang memberikan tawaran-tawaran, bantuan-bantuan dan hatinya terketuk. “Konse-sinya perjuangan syariah itu jangan sampai di blow up lagi. Atau dengan kata lain di petieskan lah, karena itulah Barat pun berusaha untuk tetap memperta-hankan pemberian bantuannya itu,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan KH Cholil Ridwan, dalam pandangannya sangat tidak mustahil sebagian tokoh itu ada yang memang dibeli asing. Dalam dunia politik kan tidak ada teman abadi, yang ada adalah kepentingan abadi. “Tokoh umat Islam yang punya kepen-tingan untuk memenuhi ambisinya menjadi pemimpin atau penguasa bisa saja mengambil hati kekuatan asing untuk menolak syariah Islam, “ tegasnya.[Farid/www.suara-islam.com]

MENOLAK HUKUM ALLAH

Dahulu di kota Madinah ada dua orang bersengketa, satu Muslim dan yang lain Yahudi. Mereka ingin penyelesaian. Yang Muslim menghendaki agar mereka berdua datang ke Ka'ab bin Al Asyraf, salah seorang pemimpin Yahudi di Madinah. Yang Yahudi justru mengajak yang muslim agar mereka menyelesaikan masalah di hadapan Nabi Muhamamd SAW. Akhirnya disepakati mereka berdua minta penyelesaian kepada baginda Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW memutuskan perkara mereka berdua. Tampaknya sang Yahudi menang dalam perkara tersebut. Maka yang Muslim merasa hal itu kurang adil. Dia tidak bisa menerima keputusan Rasulullah SAW.

Lalu yang Muslim mengajak Yahudi itu kepada Abu Bakar. Setelah mereka selesai menyampaikan masalahnya, Abu Bakar berkata: ”Ikutilah apa yang telah diputuskan oleh Baginda Rasulullah SAW”.
habis
Si Muslim tidak bisa menerimanya. Lalu mengajak yang Yahudi untuk menemui Umar bin Khaththab. Setelah mendengar penuturan lengkap tentang permasalahan kedua orang itu, Umar masuk ke kamarnya dan segera keluar lagi dengan membawa sebilah pedang. Umar memukulkan pedangnya ke leher si Muslim itu hingga dia menemui ajalnya.
Sikap Umar bin Khaththab yang tegas ini mengingatkan kita bahwa dalam perspektif aqidah memang tidak layak bagi seorang muslim untuk menolak keputusan Rasululullah SAW. dan mengambil alternatif yang lain. Allah SWT berfirman:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab 36).

Dan sikap keras dan tegas Umar bin Khaththab dalam hal ini dibenarkan oleh Allah SWT. Setelah peristiwa itu turunlah firman Allah SWT:

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh-nya.” (QS. An Nisa 65).

Memang akan menjadi persoalan besar jika tidak ada sikap yang tegas kepada orang yang menolak keputusan Allah dan Rasul-Nya. Sebab hal itu akan menjadikan hukum syara' disia-siakan. Pantaslah Khalifah Abu Bakar as Shiddiq yang sangat terkenal kehalusan budi bahasanya ternyata bersikap tegas dalam menghadapi pembangkangan dari kalangan orang-orang yang murtad dan tidak mau membayar zakat. Khalifah tidak bisa menerima orang yang menyatakan loyal kepada pemerintahannya, tetap setia menjalankan shalat, tapi menolak membayar zakat. Shalat lima waktu hukumnya wajib, zakat pun hukumnya wajib. Tidak boleh dibedakan. Maka dengan tegas Khalifah mengatakan: “Kalau sekiranya mereka menolak membayar anak unta (zakat) yang mereka bayarkan kepada Rasulullah. SAW., pasti aku akan memerangi mereka”.

Harus dipahami bahwa sikap menolak keputusan Rasulullah SAW. adalah sikap yang berlawanan dengan aqidah Islam yang diakui seorang muslim. Seorang muslim sudah selayaknya menerima segala keputusan Rasulullah SAW. yang mengadili perkara mereka dengan sikap berserah diri secara total, tanpa reserve. Dalam firman Allah SWT Surat An Nisa ayat 65 tersebut, satu penolakan saja bisa menggugurkan keimanannya dan dikategorikan sebagai tidak beriman, alias murtad. Dan murtad itu hukumannya adalah mati.

Bila satu hukum dibiarkan tersia-siakan, maka hukum-hukum syariah yang lain akan mengalami nasib serupa. Berarti akan hancurlah hukum syariah. Oleh karena itu, sikap yang ditampilkan Umar bin Khaththab r.a. dan Khalifah Abu Bakar r.a. yang tegas terhadap orang-orang yang menolak syariah adalah sikap kenegarawanan yang memiliki pandangan yang sangat jauh ke depan.

Di manapun kegoncangan terhadap sistem akan selalu ada. Masalahnya apakah sebuah sistem punya mekanisme untuk mengatasinya. Islam sebagai dinullah yang memiliki sistem ideologi yang sempurna memiliki system dan mekanisme untuk menjaga aqidah dan ideologi pemeluknya. Arahan Al Quran tentang bahayanya murtad dan perlunya orang menjaga keislaman dan ketaqwaan sampai akhir hayat dipadu dengan mekanisme hukum untuk orang-orang yang murtad.

Sehingga bila ada yang melakukan tindakan berbahaya, yaitu murtad, maka yang bersangkutan akan diajak diskusi hingga terbukti bahwa dia murtad, lalu diperingatkan bahayanya murtad yang bakal menghapus seluruh amal (QS. Al Baqarah 217). Dan diberi tempo tiga hari. Jika dia kembali maka dimaafkan dan kembali normal. Namun jika menolak, yang bersangkutan dihukum mati. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah”.

Jika menolak satu saja keputusan hukum yang disampaikan baginda Rasulullah SAW sudah
tergolong murtad dan layak mendapatkan hukuman mati, bagaimana pula dengan orang-orang
yang secara total menolak syariah? Wallahu a'lam!
[Muhammad Al Khaththath/www.suara-islam.com]

18 February 2008

Kaidah-kaidah Islam Menyikapi Budaya Asing
Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Di tengah masyarakat masih terdapat kekaburan pemahaman dalam mengidentifikasi mana budaya Islam dan mana budaya asing. Sehinga budaya asing begitu saja menyerang masyarakat muslim saat ini. Bagaiamana sebenarnya kaidah-kaidah Islam menyikapi budaya asing ini? Tulisan berikut akan menjelaskan perkara ini. [pengantar redaksi]

Pendahuluan : Istilah ”Budaya”

Istilah budaya dalam literatur keislaman Bahasa Arab sering disebut dengan istilah ”al hadharah”. Secara ringkas al-hadharah artinya adalah thariqah mu’ayyanah fi al-’aiys (metode hidup yang khas), baik di bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan sebagainya (Al-Qashash, 1996). Dan karena cara hidup yang khas itu lahir dari suatu pandangan hidup yang khas, maka substansi budaya (al-hadharah) sebenarnya adalah pandangan hidup yang khas (mafahim ’an al-hayah). Karena itulah sebagian pemikir muslim seperti Al-Qashash dalam Usus An-Nahdhah Ar-Rasyidah (1996) mendefinisikan al-hadharah sebagian sekumpulan pandangan hidup yang khas (majmu’ al-mafahim ’an al-hayah).


Dari sinilah dapat kita pahami batasan Budaya Barat (al-hadharah al-gharbiyah) dan budaya Islam (al-hadharah al-islamiyah). Budaya Barat merupakan sekumpulan pandangan hidup yang khas dari negara-negara Barat, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, dan sebagainya. Sedangkan Budaya Islam merupakan sekumpulan pandangan hidup yang khas menurut perspektif Islam, seperti Aqidah Islam dan Syariah Islam beserta segala ide-ide cabangnya.

Istilah lain yang dekat dengan al-hadharah adalah ats-tsaqafah. Jika al-hadharah kadang diterjemahkan juga sebagai peradaban (selain diterjemahkan sebagai budaya), maka ats-tsaqafah sering juga diterjemahkan sebagai budaya dalam bahasa Indonesia. Kata ats-tsaqafah secara umum didefinisikan sebagai segala pengetahuan non eksperimental. dalam istilah Waqar Ahmed Husaini (2002) dalam Islamic Sciences, tsaqafah disebut ilmu-ilmu sosial humaniora (humanistic social sciences). An-Nabhani (1973) dalam At-Tafkir mendefinisikan ats-tsaqafah sebagai segala pengetahuan yang diperoleh melalui metode pemberitahuan (ikhbar), penyimpulan (istinbath), dan penyampaian transmisional (talaqqiy). Contohnya adalah ilmu sejarah, hukum, filsafat, sosiologi, dan sebagainya. Dengan demikian istilah ats-tsaqafah diposisikan sebagai lawan dari ilmu-ilmu eksperimental yang diistilahkan dengan sebutan al-’ilmu (natural sciences), semisal fisika dan kimia.

Dari istilah ats-tsaqafah ini lalu lahir istilah ats-tsaqafah al-islamiyah yang berarti ilmu-ilmu keislaman yang berpangkal dari Aqidah Islam, seperti ilmu tafsir, ilmu mustholah hadits, ilmu fiqih, ilmu ushul fiqih, bahasa Arab, dan sebagainya. Sedangkan lawannya, dapat disebut ats-tsaqafah al-ajnabiyah (tsaqafah asing) atau ats-tsaqafah al-gharbiyah (tsaqafah Barat). Misalnya ilmu ekonomi Barat (misal mazhab Keynessian atau Neoliberalisme), ilmu politik Barat, ilmu hukum Barat (Continental /Anglo Saxon), dan seterusnya.

Istilah al-hadharah dan ats-tsaqafah berhubungan erat. Ats-tsaqafah dapat dikatakan sebagai ”bahan mentah” dari sebuah al-hadharah. Jika suatu komunitas masyarakat memahami dan meyakini tsaqafah tertentu, lalu mengaplikasikannya dalam kehidupan mereka, maka jadilah tsaqafah itu sebagai hadharah (cara hidup) bagi komunitas tersebut. Jika komunitas itu hanya memahami tapi tidak meyakini tsaqafah itu, maka tsaqafah itu hanya berhenti sebagai pengetahuan belaka, tidak menjelma sebagai suatu cara hidup (hadharah).

Kaidah Islam Menyikapi Budaya Asing

Saat ini umat Islam di mana pun juga tengah menghadapi ujian yang sangat berat. Mereka tidak lagi hidup dalam budaya sendiri (al-hadharah al-islamiyah), tapi hidup dalam dominasi budaya Barat yang sekular (al-hadharah al-gharbiyah), di bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, pergaulan, dan sebagainya. Seorang muslim ibarat ikan yang tidak lagi hidup dalam habitatnya yang alami yaitu air, tapi dipaksa hidup di darat, di luar habitatnya. Ikan ini pasti akan segera mati. Artinya, seorang muslim akan tergerogoti dan tergerus jatidiri keislamannya sedikit demi sedikit.

Kehidupan yang tidak wajar ini tentu akan menimbulkan kehancuran bagi tiap-tiap individu muslim. Kecuali mereka yang mampu bertahan dan berpegang teguh dengan Budaya Islam serta mampu bertahan dari cengkeraman dan dominasi budaya sekuler. Di sinilah diperlukan pemahaman tentang kaidah-kaidah Islam dalam menyikapi budaya Barat sekular saat ini, agar seorang muslim dapat istiqamah berbudaya Islam dan tidak terjerumus ke dalam Budaya Barat yang sesat.

Berikut ini di antara kaidah-kaidah Islam dalam menyikapi budaya asing seperti Budaya Barat sekular :

1. Islam wajib dipahami sebagai agama yang komprehensif (syumuliyah) yang mengatur segala aspek kehidupan manusia dalam berbagai hubungannya, dan bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah mahdhah).

Kaidah ini sangat penting dimengerti, karena berfungsi untuk membedakan secara kontras antara Islam dengan ”agama” dalam pengertian Barat yang dipahami secara sekular. Agama dalam kacamata Barat hanya mengatur hubungan dengan Tuhan, tapi tidak mengatur aspek ekonomi, politik, sosial, dan seterusnya.

Berbeda dengan perspektif Barat itu, Islam tidak mengenal dan mengakui sekularisme. Islam adalah agama yang sempurna (lihat QS al-Maidah ; 3) dan telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya. Firman Allah SWT (artinya) : ”Dan Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (Al-Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu...” (TQS An-Nahl : 89).

2. Aqidah Islam adalah asas/sumber bagi segala pemikiran Islam.

Kaidah ini berarti bahwa Aqidah Islam yang berpangkal pada kalimat Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah wajib dijadikan asas atau sumber bagi segala pemikiran bagi seorang muslim.

Dengan kata lain, seorang muslim tidak boleh mengambil asas / sumber pemikiran di luar Aqidah Islam. Misalnya, menjadikan aqidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) sebagai asas bagi berbagai konsep yang digagas oleh seorang muslim. Orang muslim yang berpikiran liberal dengan berbagai gagasannya seperti kebebasan beragama, sesungguhnya telah mengambil aqidah sekularisme (bukan Aqidah Islam) sebagai asas atau sumber pemikirannya. Ini tentu bertentangan dengan Islam, karena segala pemikiran dalam Islam wajib merujuk kepada Aqidah Islam yang termaktub dalam al-Qur`an dan As-Sunnah.

Firman Allah SWT (artinya) : ”Dan apa saja yang kamu perselisihkan tentang sesuatu, maka hukumnya terserah kepada Allah.” (QS Asy-Syura : 10).

Firman Allah SWT (artinya) ”Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur`an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah).” (QS An-Nisaa` : 59).

3. Aqidah Islam adalah standar untuk menilai benar salahnya segala pemikiran yang ada di dunia.

Selain sebagai asas atau sumber pemikiran Islam, Aqidah Islam juga berfungsi sebagai standar (miqyas / mi’yar) berbagai pemikiran yang ada di dunia. surat Al-Baqarah ayat 185, al-Qur`an disebut sebagai ”furqan”. Artinya, sebagai pembeda untuk membedakan antara yang haq dengan yang batil.

Maka dari itu, berbeda dengan pandangan paham Pluralisme yang cenderung menganggap benar semua agama, dalam pandangan Islam agama Yahudi dan Nashrani adalah tidak benar alias batil karena dinyatakan dengan tegas kekufurannya oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an (lihat QS Al-Maidah : 73; QS At-Taubah : 29; QS Al-Bayyinah : 6). Hanya Islamlah agama yang benar (QS Ali ’Imran : 19).

Demikian pula paham-paham modern Barat, seperti demokrasi, wajib dinilai dengan kacamata Aqidah Islam. Dalam Islam demokrasi adalah ide batil dan kufur. Sebab prinsip demokrasi menyatakan bahwa manusialah yang berhak membuat hukum (kedaulatan rakyat). Sedang dalam Islam, hanya Allah SWT saja yang berhak membuat hukum, bukan yang lain.

Firman Allah SWT (artinya): ”Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS al-An’am : 57).

4. Syariah Islam (halal haram) adalah standar untuk menilai segala perbuatan muslim.

Kaidah ini menegaskan bahwa bagi seorang muslim, segala macam perbuatannya wajib diukur dengan standar syariah Islam (halal haram). Dalam kitab al-Fikr al-Islami, Muhammad Muhammad Ismail (1958) merumuskan sebuah kaidah syariah untuk menilai baik buruknya perbuatan muslim. Bunyinya: Al-hasanu maa hassanahu asy-syar’u wa al-qabiihu maa qabbahahu asy-syar’u. (Perbuatan baik (terpuji) adalah apa yang baik menurut syariah dan perbuatan yang buruk (tercela) adalah apa yang buruk menurut syariah.

Maka dari itu, berpacaran adalah buruk, karena syariah mengharamkan segala perbuatan yang mendekati zina, apalagi zinanya itu sendiri (QS al-Isra’ : 32). Tidak memakai kerudung (khimar) dan jilbab (jubah) adalah buruk, karena keduanya telah diwajibkan dalam Islam (lihat QS Al-Ahzab : 59; QS An-Nuur : 31). Demikian juga berdua-duan (khalwat) dengan lain jenis bukan mahram adalah buruk, karena perbuatan itu telah diharamkan Islam.

Berbeda dengan ini adalah kaidah yang diajarkan secara sistematis dalam Budaya Barat, yaitu standar perbuatan baik dan buruk adalah manfaat (al-naf’iyah). Pahamnya bernama Pragmatisme atau Utilitarianisme, yang menyatakan bahwa baik buruknya suatu perbuatan dilihat dari ada tidaknya manfaat dari perbuatan itu. Walhasil, riba akan dianggap baik, karena bisa menimbulkan manfaat bagi pemungut riba (perbankan atau nasabah). Judi atau prostitusi akan dianggap baik, karena bisa menumbuhkan lapangan kerja dan menghasilkan income. Dan seterusnya. Tentu cara berpikir seperti ini adalah cara berpikir sesat yang sangat bertentangan dengan Islam.

Penutup

Demikianlah sekilas beberapa kaidah dalam Islam yang sekiranya dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menyikapi suatu budaya asing, entah itu Budaya Barat (Sekular) atau yang lainnya, semisal Budaya Marxisme.

Sesungguhnya upaya yang ideal adalah membentuk Budaya Islami seutuhnya, atau dengan kata lain membentuk cara kehidupan Islami secara total dalam sebuah sistem sosial bernama masyarakat Islam yang menjalankan syariah Islam secara menyeluruh (kaffah). Namun tampaknya hal ini masih merupakan tujuan jangka panjang yang sayangnya belum dapat kita wujudkan saat ini.

Faktanya, kita saat ini masih berkubang dalam Budaya Barat yang sekular dalam segala seginya. Maka setidaknya kita harus berusaha istiqamah dalam Islam dan bertahan dari gempuran Budaya Barat yang destruktif dan berbahaya terhadap keislam kita ini. Lebih dari itu, kita pun harus berupaya untuk mengubah tatanan masyarakat sekular yang ada saat ini. Budaya Barat ini sudah saatnya kita hancurkan dan kita ganti dengan Budaya Islam. Tidak ada pilihan lain. [ ]

* Penulis adalah Dosen STEI Hamfara Yogyakarta; Pengamat budaya
**Disampaikan dalam Seminar BBB (Bicang-bincang Budaya) bertema ”Budaya Islam vs Budaya Sekuler”, diselenggarakan oleh BEM Fakultas Budaya dan Bahasa Asing Universitas Muhammadiyah Semarang (BEM FBBA UNIMUS), Sabtu, 24 November 2007, di Gedung Balai Kota, Jl. Pemuda No. 148 Semarang


 
Fastabiqul khairat © 2007 Template feito por Templates para Você