04 March 2009

Hukum Asal Pemilu

Dalam pandangan Islam, hukum asal dari pemilu dan melibatkan diri di dalamnya adalah mubah. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, pemilu adalah aqad wakalah dalam hal aspirasi dan pendapat. Selama rukun dan syarat wakalah tersebut dipenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka absahlah akad wakalah tersebut.
Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa pada saat bai’at al-‘aqabah II, Rasulullah meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang membai’at beliau saw. Lalu, 75 orang tersebut memilih 12 orang sebagai wakil mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw telah melakukan aktivitas wakalah. Akan tetapi, pemilu dalam sistem Islam tentu saja berbeda dengan pemilu dalam sistem pemerintahan demokratik. Asas, prinsip, maupun tujuan-tujuannya saling bertolak belakang dan bertentangan. Pemilu di dalam sistem demokratik, terikat dengan prinsip dan sistem demokrasi. Pemilu dalam sistem demokrasi ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi dan kontrol. Selain itu, pemilu dalam negara demokratik merupakan mekanisme pemerintahan yang ditujukan untuk mempertahankan sistem demokratik-sekuleristik.
Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat –badan legislative— adalah lembaga yang bertugas membuat dan mengesahkan undang-undang. Ini didasarkan pada prinsip dasar negara demokrasi “kedaulatan ada di tangan rakyat”, “vox populi vox dei”. Prinsip ini menempatkan rakyat atau wakil rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Yang dimaksud dengan kedaulatan di sini adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat aturan dan undang-undang. Sedangkan kepala negara (lembaga eksekutif) bertugas melaksanakan undang-undang. Adapun dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah). Perlu dipahami bahwa, fakta majelis ummat berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan parlemen demokratik.
Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan non muslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, non muslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun non muslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara mutlak.
Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini.

Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak didefinisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.
Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan harus didasarkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk mengungkap obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw menganulir pendapat beliau sendiri, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Walhasil, dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi—tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pengambilan keputusan didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Para shahabat mengambil sikap untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.

Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja sangat berbeda dan bertentangan secara diametrical dengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian. Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen yang duduk di parlemen. Atas dasar itu, menyamakan majelis umat dengan parlemen yang ada di dalam sistem demokrasi sama artinya dengan menyamakan kebenaran dengan kebathilan.Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut.

Majelis umat memiliki 4 wewenang.

Setiap hal yang termasuk dalam kategori masyurah yang berkaitan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah (perkara-perkara yang bisa dimusyawarhkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian), maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.
Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.
Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.
Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat, berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat .
Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima. Adapun fungsi parlemen (legislative) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.
Menentukan policy dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrok yang bersifat khusus.
Fakta di atas menunjukkan, bahwa majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam sangat berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan bertentangan. Atas dasar itu, seorang muslim tidak boleh mengidentikkan majelis ummat dengan parlemen, apalagi membuat analog hukum. Sebab, fakta keduanya sangat berbeda dan bertentangan.
Hukum Mencalonkan dan Dicalonkan Menjadi Anggota Parlemen Dalam Sistem Demokrasi
Meskipun hukum asal pemilu untuk memilih wakil rakyat (perwakilan) adalah mubah, namun demikian seorang muslim harus tetap memperhatikan syarat-syarat yang ada di dalamnya. Selama syarat-syaratnya sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka absahlah aqad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika syarat-syaratnya bertentangan dengan al-Quran dan sunnah, maka batallah aqad perwakilannya. Lantas, di dalam konteks sistem pemerintahan demokratik, apakah seorang muslim diperbolehkan mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi Islam dan kaum muslim di dalam parlemen? Dengan kata lain, apakah seorang muslim diperbolehkan menjadi anggota parlemen –dalam sistem demokratik— sebagai jalan untuk mendakwahkan dan menyuarakan aspirasi umat Islam? Jawabnya adalah sebagai berikut.Pada dasarnya, ketika seorang telah menjalin aqad wakalah dengan orang lain sesuai dengan syarat-syarat Islam, maka absahlah syarat tersebut. Bila si fulan mewakilkan aspirasinya kepada fulan yang lain, maka sahlah aqad wakalah tersebut. Demikian juga dalam pemilu saat ini. Seorang muslim boleh dicalonkan atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi Islam. Bila, perkara yang diwakalahkan adalah perkara mubah, dan rukun dan syarat sah wakalahnya telah dipenuhi maka sahlah aqad wakalah tersebut. Namun, persoalannya tidak berhenti hingga di sini saja, akan tetapi berlanjut pada pertanyaan, apakah seorang wakil ketika hendak diantarkan menjadi anggota parlemen dan berkecimpung di dalamnya, telah terikat dengan prinsip-prinsip Islam atau tidak? Dengan kata lain, apakah persyaratan untuk menjadi anggota parlemen tersebut sesuai dengan syarat-syarat Islam atau tidak? Meskipun antara rakyat dan calon wakil rakyat telah terjadi aqad wakalah dan sah, akan tetapi selama syarat keanggotaan atau berkecimpung di dalam parlemen bertentangan dengan Islam, tentu akad wakalah itu bisa batal, meskipun pada tujuan awalnya adalah untuk koreksi dan muhasabah. Sebab, syarat untuk duduk di dalam parlemen telah nyata bertentangan dengan syarat-syarat Islam. Melihat fakta dan realitas parlemen dan pemilu sekarang ini, kita bisa menyimpulkan bahwa, melibatkan diri dalam dua aktivitas tersebut adalah tindakan haram. Sebab, untuk menjadi anggota parlemen, para wakil harus mengakui beberapa prinsip yang bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka harus mengakui dan menerima asas parlemen yang tidak berdasarkan ‘aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, ada syarat-syarat bathil yang harus diakui oleh siapa saja yang hendak menjadi anggota parlemen. Salah satu syarat yang bertentangan dengan ‘aqidah Islam adalah: setiap calon wakil rakyat harus mengakui prinsip-prinsip sekuler sebagai asas dan dasar negara. Syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi anggota parlemen. Padahal, pengakuan terhadap prinsip dasar sekuler ini jelas-jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Jika, syarat-syarat keanggotaan parlemen saja sudah bathil, tentunya memilih calon anggota parlemen pun menjadi tidak absah. Walhasil, meskipun dari sisi wakalah antara calon wakil rakyat dengan rakyat sudah sesuai dengan prinsip Islam, akan tetapi syarat keanggotaan parlemen yang bathil, telah mengubah status wakalah yang mubah tadi menjadi haram. Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen, keanggotaan, dan tujuan-tujuannya bertentangan secara diametrical dengan Islam. Keanggotaan seorang muslim di dalamnya tentu adalah sesuatu yang diharamkan, meskipun ia hanya mengambil satu fungsi saja, fungsi kontrol dan koreksi. Untuk memberikan gambaran sederhana fakta dan hukum mencalonkan dan dicalonkan menjadi anggota parlemen demokratik dapat diterangkan sebagai berikut. Fulan-1 telah mengikat akad wakalah dengan fulan-2 dalam perkara aspirasi, koreksi dan pendapat Islam. Fulan-1 sebagai wakil sedangkan fulan-2 adalah muwakkil. Selanjutnya, keduanya mengucapkan sighat taukil. Pada kasus ini, akaq wakalah telah terselenggara dan sah menurut syariat Islam. Sebab, syarat dan rukun wakalah telah terpenuhi. Selanjutnya, fulan-1 (wakil) pergi ke KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota wakil rakyat; atau bisa jadi, fulan-1 telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat, kemudian baru berakad wakalah dengan fulan-2. Yang perlu dicermati adalah, pada saat wakil (fulan-1) mendaftarkan dirinya menjadi calon wakil rakyat di KPU, dirinya harus mematuhi prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak bertentangan dengan Islam, maka secara hukum wakil (fulan-1) diperbolehkan turut serta dan terlibat dalam parlemen dan pemilu. Akan tetapi, selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak sesuai dengan syariat dan ‘aqidah Islam –meskipun satu syarat–, maka wakil (fulan-1) tidak diharamkan meneruskan menjadi calon wakil rakyat yang berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, syarat-syarat yang diajukan oleh KPU telah bertentangan dengan Islam. Fakta saat ini menunjukkan bahwa ada syarat yang diajukan oleh KPU (Komite Pemilihan Umum) yang bertentangan dengan Islam. Diantaranya adalah, para calon wakil rakyat harus mengakui asas tunggal dan kesetiaannya dengan sistem sekuler. Pada kondisi semacam ini, maka calon wakil rakyat tidak mungkin bisa berkecimpung di dalam pemilu dan parlemen, dikarenakan pada langkah-langkah awal dirinya telah dicegat dengan syarat-syarat yang tidak Islamiy. Seandainya syarat-syarat menjadi anggota parlemen adalah sah, namun mekanisme pengambilan pendapat, tugas, fungsi hak dan kewenangannya bertentangan dengan Islam, maka seorang muslim juga tidak boleh masuk dan menjadi anggota di dalamnya. Sebab, seorang muslim tidak dibenarkan berkecimpung dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam.
Hukum Menjadi Anggota Parlemen
Bila syarat-syarat untuk menjadi anggota parlemen nyata-nyata bertentangan dengan Islam, tentu kita tidak bisa menyatakan bahwa parlemen hanya dijadikan sebagai wasilah untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat, sehingga syarat yang bathilpun boleh dilanggar. Atas dasar itu, calon wakil rakyat yang hendak memperjuangkan aspirasi umat Islam diperbolehkan kompromi dengan syarat-syarat bathil ini, walaupun tujuannya adalah untuk melakukan koreksi dan memperjuangkan aspirasi Islam. Pernyataan semacam ini adalah pernyataan bathil yang tidak sejalan dengan ‘aqidah dan syariat Islam. Perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah yang suci tidak boleh ditempuh dengan cara-cara keji dan bertentangan dengan syariat Islam. Di sisi yang lain, keanggotaan dalam parlemen mengharuskan dirinya untuk bertanggungjawab terhadap semua keputusan yang terlahir dari parlemen. Jika parlemen membuat keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam, misalnya, undang-undang perbankan ribawiy, maka seluruh anggota parlemen bertanggungjawab atas keputusan itu. Walaupun keputusan itu tidak disetujui oleh beberapa wakil rakyat dari partai Islam, akan tetapi ketika keputusan itu telah ditetapkan, maka keputusan itu dianggap sebagai keputusan atas nama parlemen, bukan keputusan atas nama sebagian anggota parlemen. Lantas, dalam kondisi semacam ini apa yang dilakukan oleh anggota parlemen muslim? Kondisi semacam ini mengharuskan setiap anggota parlemen yang konsens dengan syariat Islam untuk keluar dari keanggotaan parlemen, dan tidak mencukupkan diri hanya sekedar walk out; jika dirinya tidak bisa mencegah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak islamiy. Sebab, seorang muslim harus menghindarkan diri dari keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam. Imam Nawawiy dalam syarah shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits Rasulullah saw, ”Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu mengubah dengan lisannya, maka ubahlah dengan hati; dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim]; menyatakan, bahwa maksud mengubah dengan hati di sini tidak cukup berdiam diri dan menolak dalam hati, akan tetapi jika ia harus menghindari kemungkaran tersebut. Maksudnya adalah, jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, maka ia harus menghindarkan diri dan tidak ikut campur dan terlibat di dalamnya. Misalnya, tatkala ada sekelompok orang sibuk membincangkan dan memutuskan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, maka jika dirinya tidak mampu mengubah keputusan itu, maka ia harus keluar dari forum tersebut dan menunjukkan sikap ketidaksenangannya. Ia tidak diperkenankan tetap duduk, atau bahkan menjadi anggota forum tersebut, meskipun hatinya menolak.
Para khalifah di masa kejayaan Islam tetap menjatuhkan hukuman cambuk bagi orang yang berada di dalam majelis khamer, meskipun ia tidak ikut serta minum dan hatinya menolak. Para ulama memahami bahwa berdiam diri atau tetap berada di dalam majelis kemaksiyatan sama artinya dengan melibatkan diri dalam kemaksiyatan tersebut. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw menggambarkan orang yang berdiam diri terhadap kemungkaran dengan setan bisu.

Haramnya seorang muslim berada dalam suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah swt, telah ditegaskan oleh Allah swt di dalam al-Quran al-Karim. Dalam surat al-An’am ayat 68 disebutkan, “Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu.”[al-An’am :68]. Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah swt dalam surat al-Nisaa’ :140,”Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,”Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”[al-Nisaa’:140]

Dalam menafsirkan surat al-An’am ayat 68, Ali Al-Shabuniy menyatakan, “Jika engkau melihat orang-orang kafir mengolok-olok al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan, dan olok-olok, maka janganlah kalian duduk dan berdiri bersama mereka sampai mereka mengalihkan kepada perkataan lain, dan meninggalkan olok-olokan dan pendustaannya.”[Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal.397] Imam al-Suddiy berkata,”Saat itu orang-orang musyrik jika duduk bersama orang-orang mukmin, dan membicarakan tentang Nabi saw dan al-Quran, orang-orang musyrik itu lantas mencela dan mengolok-oloknya. Setelah itu, Allah swt memerintahkan kaum mukmin untuk tidak duduk bersama mereka, sampai mereka mengalihkan kepada pembicaraan lainnya.”[Imam al-Thabariy, Tafsir Thabariy, juz II, hal.437]

Dalam menafsirkan surat al-Nisaa’:140, Ali al-Shabuniy berkata, “Telah diturunkan kepada kalian, suatu perintah yang sangat jelas bagi orang-orang yang nyata-nyata beriman. Perintah itu adalah; jika kalian mendengar al-Quran diingkari dan diolok-olok oleh orang-orang kafir dan para pengolok, maka janganlah kalian duduk bersama orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah itu, sampai mereka mengalihkan pada pembicaraan lain dan tidak lagi mengolok-olok al-Quran. Namun, jika kalian tetap duduk bersama mereka, maka kalian tidak ubahnya dengan mereka dalam hal kekufuran” [Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal.312]

Ayat-ayat di atas dilalahnya qath’iy. Dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan mengingkari ayat-ayat Allah, sementara forum itu tidak pernah berubah untuk mengingat Allah, maka siapapun yang ada di dalamnya –meskipun hatinya menolak– telah terjatuh kepada tindakan haram. Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari ayat-ayat Allah, diqarinahkan (diindikasikan) dengan firmanNya, “sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”{al-Nisaa’:140] Tidak ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dalam dan berdiam diri terhadap forum-forum seperti itu, maka ia telah terjatuh kepada tindak keharaman, dan berserikat dalam kekufuran.

Sekarang kita bicara fakta parlemen di negeri ini. Apakah fakta parlemen kita sudah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah swt, sehingga bisa diberlakukan hukum yang terkandung dalam surat al-An’am:68, dan al-Nisaa;:140? Fakta parlemen kita menunjukkan;

Pertama; MPR di negeri ini bertugas (sesuai dengan ketetapan MPR) mengangkat presiden dan wakil presiden. Apakah tindakan semacam ini tidak tergolong tindakan mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah dan sunnah Rasulullah. Ingatlah, pemimpin kaum muslim bukanlah presiden, raja, atau PM; akan tetapi khalifah/Imam/Amirul Mukminin. Sistem pemerintahan dalam Islam pun bukan presidensil, akan tetapi sistem Khilafah Islamiyyah. Lantas, apakah dibenarkan secara syar’iy, ada sekelompok orang berbondong-bondong menjadi anggota sebuah majelis yang menelorkan produk-produk yang bertentangan dengan syari’at Allah? Bahkan, memilih pemimpin dan menegakkan sistem pemerintahan yang sangat bertentangan dengan Islam? Jawabnya sangat jelas, haram.

Kedua; Aturan main di Parlemen kita juga sangat jelas, menetapkan keputusan apapun dengan voting. Apakah ini dibenarkan dalam Islam? Dalam hal-hal tertentu suara terbanyak memang bisa dibenarkan dalam Islam; terutama hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis dan hal-hal yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Rasulullah saw pernah mengambil suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota. Voting hanya berlaku pada kasus-kasus semacam ini.

Dalam kasus yang lain, voting malah diharamkan. Contohnya, perkara-perkara yang telah ditetapkan hukumnya secara pasti. Wajibnya mengerjakan sholat lima waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya, apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting terlebih dahulu? Sungguh, siapa saja yang menvoting, apakah sholat itu perlu dikerjakan atau tidak, maka dirinya telah terjatuh kepada tindak haram.

Keterangan ini semakin menguatkan, bahwa selama mekanisme dan aturan main parlemen bertentangan dengan Islam dan tidak pernah berubah, maka seorang muslim diharamkan untuk duduk-duduk di dalamnya, meskipun hatinya menolak atau walk out; apalagi menjadi anggota .

Pertanyaan berikutnya adalah, apa hukum berwakalah dengan seseorang yang mau menerima syarat-syarat yang bathil?. Dengan kata lain, bolehkah kita memilih seseorang untuk menyuarakan syariat Islam, sementara itu ia mengakui syarat-syarat yang tidak Islamiy? Jawabnya, akad semacam telah batal dari dasarnya. Sebab, jika kita tetap berwakalah dengan dirinya, sama artinya kita mengiyakan syarat-syarat non syar’iy yang telah diterima oleh calon wakil rakyat. Oleh karena itu, aqad wakalah yang dijalin dengan calon wakil rakyat yang mengiyakan syarat-syarat bathil adalah aqad yang bathal dan tidak boleh dilanjutkan. Atas dasar itu, mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain untuk menjadi anggota parlemen meskipun ditujukan untuk menggunakan salah satu fungsi parlemen, yakni fungsi koreksi dan muhasabah, merupakan tindakan haram yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Benar, melakukan koreksi dan muhasabah merupakan kewajiban setiap kaum muslim. Akan tetapi, dalam melakukan koreksi dan muhasabah, seorang muslim mesti terikat dengan aturan-aturan Allah swt dan menggunakan cara dan wasilah yang mubah.

Seandainya berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah haram, lantas, apakah ada jalan lain untuk menerapkan syariat Islam selain melalui parlemen atau pemilu?


Kesalahan Paralaks

Pada dasarnya, pemilu dan parlemen bukanlah satu-satunya cara yang bisa ditempuh oleh kaum muslim untuk memperjuangkan syariat Islam. Masih banyak cara dan alternatif lain yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan tertegaknya syariat Islam. Yang penting cara yang ditempuh tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam dan syariat Islam.

Pada dasarnya, pandangan-pandangan keliru tentang pemilu dan parlemen beranjak dari kesalahan paralaks. Kesalahan paralaks ini telah berakibat pada lahirnya fatwa-fatwa dan strategi perjuangan yang salah. Kesalahan paralaks ini terwajahkan pada pandangan-pandangan berikut ini.

Selama ini, pemilu dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk meraih kekuasaan dan menerapkan syari’at Islam. Meskipun mereka tidak menyatakan hal ini secara terbuka, akan tetapi alasan-alasan yang mereka ketengahkan telah menunjukkan dengan sangat jelas, keterjebakan mereka dalam kesalahan paralaks ini. Misalnya, alasan yang menyatakan, bahwa jika tidak mengikuti pemilu, maka parlemen akan dikuasai orang kafir. Muncul juga statement mengikuti pemilu berhukum wajib berdasarkan kaedah “maa laa yatimm al-waajib illa bihi fahuwa waajib”; “akhdz akhaff al-dlararain”, dan sebagainya. Alasan-alasan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mereka telah menganggap pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menerapkan Islam.

Penerapan syariat Islam bisa ditempuh melalui jalan-jalan haram, selama di dalamnya ada kemashlahatan. Sebagian dari kaum muslim menyadari bahwa ada hal-hal tertentu yang ada di parlemen yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Misalnya, fungsi legislasi; serta mekanisme pemilu untuk mengangkat presiden. Kewenangan untuk menetapkan hukum tidak ada di tangan parlemen, akan tetapi di tangan Allah swt. Dari sisi sistem pemerintahan, presiden bukanlah kepala negara yang absah menurut syariat. Kepala negara yang absah dalam pandangan Islam adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Jika pemilu ditujukan untuk memilih presiden, sama artinya dengan kita melanggengkan sistem pemerintahan republik yang sangat bertentangan dengan Islam. Akan tetapi, calon-calon wakil rakyat dan sebagian besar masyarakat telah mengabaikan perkara-perkara ini, dengan alasan madlarat dan kemashlahatan umat.

Seharusnya, pemilu dipandang sebagai cara (uslub) untuk mengganti kepala negara dan memilih wakil rakyat yang berhukum mubah.

Tatkala kedudukan pemilu sebatas hanya uslub, maka hukum tentang pemilu ditetapkan berdasarkan mekanisme, dan syarat-syarat yang ada dalamnya. Selama syarat-syaratnya sejalan dengan syariat Islam, maka hukumnya tetap berada dalam wilayah mubah. Sebaliknya, tatkala di dalamnya ada mekanisme dan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka terlibat maupun berkecimpung di dalamnya adalah tindak yang diharamkan oleh Allah swt.


Analisa Politik Seputar Pemilu

Secara politik, pemilu dalam sistem pemerintahan demokratik merupakan mekanisme yang ditetapkan untuk menjaga kelangsungan rejim demokratik. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa masa jabatan dalam sistem pemerintahan demokratik telah dibatasi selama kurun waktu tertentu. Ketika masa jabatan telah berakhir, secara otomatis para pemegang kekuasaan mengalami demisioner. Untuk itu diperlukan mekanisme untuk melakukan pemilihan kepala negara dan wakil rakyat. Mekanisme itu adalah pemilu. Dari pemilu akan terbentuk parlemen, kepala negara, serta keputusan-keputusan politik penting lainnya. Ini menunjukkan, bahwa pemilu adalah instrumen paling penting untuk melakukan suksesi kepemimpinan, dan pembentukan parlemen. Dari sini pula kita bisa menetapkan bahwa kegagalan pemilu atau terhentinya pemilu akan menyebabkan terhentinya suksesi kepemimpinan dan pemerintahan demokratik, meskipun mereka juga memiliki mekanisme tertentu untuk menghadapi kondisi ini.

Untuk itu, para pengusung demokrasi berusaha mati-matian untuk memastikan berjalan atau tidaknya mekanisme pemilu ini. Mereka sadar, jika pemilu gagal, maka pemerintahan demokratik tentu tidak akan terbentuk. Meskipun di dalam sistem demokratik juga ada mekanisme-mekanisme lain untuk mempertahankan dan membentuk kekuasaan, akan tetapi pemilu merupakan mekanisme baku dan urgen untuk membentuk pemerintahan yang demokratik.

Di sisi yang lain mereka juga sadar, bahwa pemilu bisa dimanfaatkan untuk mengubah tatanan demokratik itu sendiri. Untuk mengantisipasi hal ini, mereka menetapkan mekanisme-mekanisme dan syarat-syarat tertentu, yang dengan syarat itu, pemilu dijamin tetap melahirkan sistem pemerintahan yang demokratik-sekuleristik. Dengan kata lain, mereka menetapkan mekanisme dan syarat tertentu yang ditujukan untuk mempertahankan rejim demokratik-sekuleristik, serta untuk memangkas terciptanya pemerintahan baru yang bertentangan dengan gagasan demokrasi, misalnya pemerintahan Islam. Para penggagas pemilu demokratik sadar, jika mekanisme dan syarat semacam ini tidak ditetapkan dalam bentuk konstitusi, maka sangat mungkin pemilu akan dimanfaatkan untuk menegakkan negara Islam.

Tentunya, fakta semacam ini akan mendorong kita untuk sejenak berfikir dan merenung. Benarkah keterlibatan kaum muslim di dalam pemilu-demokratik, akan mengantarkan kepada perubahan menuju kondisi yang lebih Islamiy, ataukah sebaliknya? Jawabnya, jika pemilu ditujukan untuk kepentingan-kepentingan kaum demokratik di atas, tentunya mustahil kita bisa mengubah sistem pemerintahan demokratik secara mendasar dan sistemik. Bahkan, secara tidak sadar keterlibatan kaum muslim dalam pemilu merupakan bentuk penjagaan mereka terhadap rejim demokratik-sekuleristik. Selain itu, secara tidak langsung mereka juga turut andil dalam membangun sistem pemerintahan demokratik-sekuleristik yang sangat bertentangan dengan Islam. Dari sini kita bisa menurunkan sebuah analisa, bahwa salah satu cara untuk menghentikan berlangsungnya pemerintahan demokratik-sekuleristik adalah dengan cara tidak melibatkan diri dalam mekanisme pemilu yang ditujukan untuk melanggengkan sistem demokratik-sekuleristik. Dengan kata lain, kaum muslim mesti menolak dan menjauhkan dirinya dari pemilu semacam ini.

Seandainya seluruh elemen kaum muslim berkonsentrasi penuh untuk tidak melibatkan diri dalam pemilu, kemudian menuntut diterapkannya syariat Islam dalam koridor pemerintahan Islam, tentunya kita tidak perlu bersusah payah lagi melakukan kompromi dengan pihak-pihak yang tidak mungkin setuju dengan penerapan syariat Islam. Bahkan, dengan aksi ini, kelangsungan hidup rejim demokratik-sekuleristik bisa dihentikan dengan sangat mudah.

1 Taqiyyuddin al-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, tanpa penerbit, tahun 1963, hal.116-117

2 Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz.I, 1994, Daar al-Ummah, hal. 247-48

3 Prof. Miriam Budihardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, hal.182-183.



30 January 2009

Kewajiban Umat Islam Terhadap Palestina

Palestina Masalah Utama Umat Islam

Tidak ada tanah yang lebih bergolak selain Palestina. Sejarah Palestina adalah sejarah panjang peperangan. Palestina adalah pusat tiga agama dan peradaban besar: Islam, Kristen, dan Yahudi. Ketiganya saling mempertahankan eksistensinya atas tanah suci di sana. Inilah tempat bertemunya bangsa-bangsa di satu titik konflik dalam kurun waktu yang sangat panjang. Tapi satu hal yang pasti, Palestina bukanlah tanah kosong tanpa bangsa (the land without nation), bukan pula milik Zionis Israel, sebuah bangsa yang tidak memiliki tanah (the nation without land).

Bagi umat Islam Palestina adalah masalah utama karena Palestina merupakan tanah waqaf umat Islam. Di sana terdapat Al-Masjid Al-Aqsha, tempat para nabi dan rasul, tempat Isra’ Rasulullah saw., dan tempat yang sangat diberkahi.

Palestina dalam Perspektif Syari’ah

Palestina yang di dalamnya terdapat Al-Quds adalah tanah waqaf umat Islam, yang telah mereka warisi sejak lebih dari 6.000 tahun. Hal ini karena Ibrahim a.s. bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula Nashrani, tetapi seorang yang hanif dan muslim; dan beliau tidak musyrik pada Allah. [Ali Imran (3): 67].

Dari ayat tersebut sangat jelas disebutkan bahwa Palestina adalah warisan ideologis, bukan warisan genetis. Masuknya Musa ke tanah Palestina bukan karena nenek moyangnya orang Palestina, melainkan perintah keimanan dari Allah swt.

Musa berkata, “Hai kaumku, masuklah ke Tanah Suci (Palestina) yang telah ditentukan bagimu (selama kamu beriman). Dan janganlah kalian lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kalian akan menjadi orang-orang yang merugi.” [Al-Maidah (5): 21].

[Al-Maidah (5): 21].

Dari sudut pandang ideologis, bangsa mana pun berhak atas pengelolaan Palestina selama memiliki akar ideologi yang sama dengan ideologi yang diimani Musa juga nenek moyangnya Ibrahim.

“Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya; dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa, serta apa-apa yang diberikan kepada nabi-nabi dan Tuhannya.” [Al-Baqarah (2): 136].

[Al-Baqarah (2): 136].

Karena itu, Zionis Israel Yahudi tidak memiliki hak waris atas tanah Palestina, baik dari Ibrahim, Musa, atau Ya’kub (Israel) yang merupakan nenek moyang mereka. Sebab, Palestina adalah warisan keimanan; dan Zionis Israel Yahudi saat ini berada dalam ruang keimanan yang berbeda, bahkan bertentangan dengan pendahulu mereka.

Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’kub. “Hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk Islam.” [Al-Baqarah (2): 132].

[Al-Baqarah (2): 132].

Bahkan, lebih tegas lagi pernyataan putusnya hubungan (bara’ah) dengan orang-orang yang tidak satu jalan keimanan dinyatakan oleh Musa ketika terjadi pembangkangan dari bangsa Israel.

“Berkata Musa, ‘Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara aku dan orang-orang yang fasik itu’.” [Al-Maidah (5): 25].

[Al-Maidah (5): 25].

Dari sudut pandang keimanan, Palestina adalah warisan Islam. Bukan warisan tiga agama dan peradaban; Islam, Kristen, serta Yahudi yang sering disebutkan mempunyai akar yang sama, yaitu agama Ibrahim. Sebab, Ibrahim hanya memiliki satu agama, agama Islam.

“Ataukah kalian, (orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’kub dan anak cucunya adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani? Katakanlah, apakah kalian yang lebih mengetahui atau Allah?” [Al-Baqarah (2): 140].

[Al-Baqarah (2): 140].

“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula Nashrani, tetapi seorang yang hanif dan muslim dan dia tidak musyrik pada Allah.” [Ali Imran (3): 67].

[Ali Imran (3): 67].

Palestina dalam Perspektif Sejarah

Dilihat dari sudut pandang sejarah, Zionis Israel Yahudi tidak memiliki akar sejarah sebagai penduduk asli Palestina. Kedatangan mereka ke tanah Palestina pada permulaan akhir periode sebelum lahirnya Isa bin Maryam sampai permulaan masehi bukanlah sebagai pemilik, tetapi sebagai imigran dari Mesir. Begitu juga kedatangan mereka ke tanah Palestina saat ini yang berujung pada kolonialisasi. Sebelum masuknya bangsa Israel, Palestina telah dihuni oleh bangsa Kanaan yang merupakan nenek moyang bangsa Arab Palestina saat ini. Ini disebutkan dalam Kitab Bilangan XIII ayat 17-18, “Maka Musa menyuruh mereka mengintai tanah Kanaan… dan mengamat-amati keadaaan negeri itu; apakah bangsa yang mendiaminya kuat atau lemah, apakah mereka sedikit atau banyak.”

Pernyataan serupa juga diceritakan dalam Al-Qur’an. Bahkan Al-Qur’an menyebutkan bahwa bangsa Israel itu tidak layak atas tanah Palestina karena perilaku mereka sendiri.

Musa berkata, “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan bagimu (selama kamu beriman). Dan janganlah kalian lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kalian akan menjadi orang-orang yang merugi”. Mereka berkata, “Hai Musa, sesungguhnya di dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa (bangsa kanaan). Sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar. Jika mereka keluar, pasti kami akan memasukinya.” Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang takut kepada Allah yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya, “Serbulah mereka melalui pintu gerbang kota ini. Maka bila kalian memasukinya, niscaya kalian akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakkal jika kalian benar-benar beriman.” Mereka berkata, “Hai Musa, sekali-kali kami tidak akan memasukinya selamanya selagi mereka ada di dalamnya. Karena itu, pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya akan duduk menanti di sini saja.” Berkata Musa, “Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara aku dan orang-orang yang fasik itu.” Allah berfirman (jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun. Lalu, selama itu mereka berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tiih) itu, maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang fasik itu. [Al-Maidah (5): 21-26].

[Al-Maidah (5): 21-26].

Dalam sejarah Palestina, negeri itu pernah jatuh ke tangan Bangsa Israel pada permulaan Masehi. Pertempuran mereka dengan penduduk asli Palestina tercatat dalam kitab Samuel I, bab 13 dan 14 yang mengisahkan strategi Saul dan Yonatan yang menyerbu Michmas. “…Orang Filistin berkemah di Micmash… dan di antara pelintasan bukit-bukit yang dicoba Yonatan menyeberanginya ke arah pasukan pengawal Filistin… dan kekalahan yang ditimbulkan Yonatan dan pembawa senjatanya, besarnya kira-kira dua puluh orang dalam jarak kira-kira setengah alur dari pembajakan ladang.”

Namun, pada tahun 70 M, kekuasan bangsa Israel itu runtuh seiring kematian Herodes dan masuknya kekuatan Romawi menguasai seluruh Palestina. Sejak itu bangsa Israel menjadi bangsa yang tidak memiliki tanah air dan tersebar di berbagai negara sampai mereka melakukan kolonialisasi kembali atas Palestina pada tahun 1967 M. (Richard Deason. Dinas Rahasia Israel, Jakarta, Yayasan Widya Pustaka: 1986, hal 3-4). Sementara itu, tanah Palestina menjadi tanah wakaf umat Islam pada masa pemerintahan Umar bin Khattab pada abad 7 M setelah Romawi ditaklukkan tentara Islam.

Dalam hukum internasional dinyatakan bahwa yang berdaulat atas suatu wilayah adalah mereka yang pertama kali mendiami wilayah tersebut dan menunjukkan bukti eksistensi mereka atas wilayah tersebut berupa aktivitas dan bukti-bukti fisik yang menunjukkan kedaulatan mereka atas wilayah tersebut. Karena itu, bangsa Kanaan yang merupakan nenek moyang Arab Palestina saat ini adalah pemilik sah tanah Palestina.

Keistimewaan Palestina (Al Quds) di Mata Umat Islam

Umat Islam memandang Palestina sesuai dengan pandangan ajaran Islam dan sejarahnya yang sangat panjang. Palestina adalah bumi para nabi dimana mereka mengajarkan risalah tauhid kepada umatnya. Tidak ada sejengkal tanah di Palestina, kecuali di sana ada nabi yang shalat menyembah pada Allah dan menyampaikan ajarannya kepada umat. Dari mulai Nabi Ibrahim a.s. dan keturunannya Nabi Ishak a.s., Ya’qub a.s., Yusuf a.s. dan saudara-saudaranya. Kemudian Nabi Daud a.s. dan Sulaiman a.s. Seterusnya, Nabi Musa a.s., Harun a.s., Zakariya a.s., Yahya a.s., dan Isa a.s.

Palestina –di mana masjidil Aqsha ada di sana– merupakan kiblat pertama umat Islam. Ini adalah penghormatan Islam pada Palestina yang memiliki sejarah panjang tempat para nabi dan tempat turunnya wahyu. Rasulullah saw. dan sahabatnya pernah shalat menghadap Al-Masjid Al-Aqsha selama sekitar 16 bulan. Kemudian Allah swt. mengubah kiblat umat Islam ke Masjidil Haram. Dan perubahan itu diabadikan Al-Qur’an. Perpindahan kiblat ini sendiri memiliki banyak hikmah yang banyak dirasakan umat Islam sampai sekarang.

Allah memuliakan Palestina dengan Al-Masjid Al-Aqsha. Masjid ini disamping kiblat pertama umat Islam, juga masjid kedua yang dimuliakan Allah swt. dan tanah suci ketiga setelah Makkah dan Madinah. Rasulullah saw. bersabda, “Kalian tidak boleh mempersiapkan untuk melakukan perjalanan ziarah, kecuali pada tiga masjid; Al-Masjid Al-Haram, Masjid Rasul saw. dan Al-Masjid Al-Aqsa.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Di Masjid Al-Aqsha ini pula Rasulullah saw. melakukan isra’ dan di sini beliau memimpin shalat bagi para nabi dan rasul –suatu simbol bahwa Rasulullah saw. adalah pemimpin mereka. Kemudian dari Masjid Al-Aqsha, Rasulullah saw. melanjutkan perjalanannya menuju Sidratil Muntaha untuk menerina kewajiban yang paling agung, yaitu shalat lima waktu.

Disamping tempat ini disucikan oleh Allah swt., tempat ini juga tempat yang diberkahi oleh Allah swt. Keberkahan dari nilai-nilai spiritual karena para nabi menyampaikan risalah di tempat ini, dan keberkahan materi karena kekayaan alam, kesuburan, dan letaknya yang sangat strategis serta alamnya yang indah. “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjid Al-Haram menuju Al-Masjid Al-Aqsha yang Kami berkahi sekelilingnya.” [Al-Israa (17): 1].

Demikianlah keistimewaan Al-Masjid Al-Aqsa, Baitul Maqdis, Al-Quds di Palestina ini. Maka sudah merupakan kewajiban seluruh umat Islam, bahkan seluruh manusia untuk menjaga dan menyelamatkannya dari berbagai macam penjajahan bangsa-bangsa yang terkutuk, utamanya bangsa Yahudi.

Kewajiban Umat Islam terhadap Palestina

1. Memahami Kondisi dan Problematika Palestina Kewajiban pertama yang paling fundamental bagi seorang muslim adalah memahami akar masalah Palestina (Al-Quds) bahwa masalah Palestina adalah masalah umat Islam. Perebutan kekuasaan yang terjadi di tanah suci itu bukan perebutan antara dua bangsa, Arab dan Israel. Tetapi, perang agama antara Islam dan Yahudi.“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” [Al-Maidah (5): 82].Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” [Al-Maidah (5): 82].Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin berperang dengan yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai ada seorang yahudi bersembunyi di belakang batu-batuan dan pohon-pohonan. Dan berkatalah batu dan pohon, wahai muslim, wahai hamba Allah, ini yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah ia; kecuali pohon gorqhod karena ia adalah pohon yahudi.” (HR Muslim).

(HR Muslim).

Masalah Palestina bukan hanya masalah bangsa Palestina dan bangsa Arab saja. Tetapi masalah seluruh umat Islam, bahkan masalah kemanusiaan secara keseluruhan. Atas dasar pandangan akidah inilah seluruh umat Islam wajib memahami kondisi dan permasalahan Palestina.

2. Mensosialisasikan Kondisi dan Problematika Palestina kepada yang lain. Setelah memahami permasalahan dan kondisi Palestina, maka mereka harus mensosialisasikan pemahaman ini kepada seluruh umat Islam. Masih banyak umat Islam yang belum memahami kondisi dan permasalahan Palestina. Hal ini terjadi karena banyak sebab, di antaranya faktor lemahnya keimanan dan problematika yang dihadapi oleh umat Islam itu sendiri di seluruh dunia.Oleh karena itu setiap individu yang mengaku muslim harus memahamkan pada umat Islam yang lain di seluruh dunia bahwa masalah Palestina adalah masalah utama umat, dan masa depan umat akan sangat terkait dengan perjuangannya terhadap Palestina. Bahwa di Palestina ada Al-Masjid Al-Aqsa kiblat pertama umat Islam yang sedang terancam. Bahwa Rasulullah saw. memimpin shalat berjama’ah yang diikuti oleh para nabi dan rasul pada peristiwa Isra’ yang merupakan pewarisan tanah Palestina pada umat Islam. Bahwa Umar bin Khattab r.a. menerima penyerahan kunci langsung Kota Palestina (Al-Quds). 3. Jihad dengan Harta Kewajiban selanjutnya bagi umat Islam adalah berjihad dengan harta mereka. Umat Islam harus menyisihkan sebagian rezekinya minimal 1% untuk perjuangan Palestina. Karena jihad di Palestina sangat membutuhkan harta. Dan di sana juga banyak janda, anak yatim, anak sekolah, mahasiswa, orang yang kehilangan rumah dan pencaharian akibat konflik dan perang yang belum diketahui akhirnya. Semua itu sangat membutuhkan uluran tangan umat Islam lainnya yang mampu. 4. Jihad dengan Jiwa Terdapat perbedaan mendasar dalam sifat perang di Palestina. Bila perang di Palestina dinyatakan sebagai perang antara dua bangsa atau dua negara, maka tidak boleh ada keterlibatan pihak lain di luar dua pihak yang bertikai tanpa ada permintaan untuk terlibat dari salah satu pihak yang berperang. Keterlibatan tanpa ada permintaan untuk terlibat berarti pelanggaran kedaulatan sebuah negara yang bertentangan dengan hukum internasional. Kenyataan yang terjadi adalah bahwa perang di Palestina adalah perang agama antara Islam dan Yahudi yang mengundang keterlibatan semua umat Islam dan kaum Yahudi di seluruh dunia, di setiap bangsa dan negara mana pun. Maka, hukum perang di Palestina adalah jihad fii sabiilillah yang diwajibkan atas setiap umat Islam di seluruh dunia sesuai dengan kondisi mereka di setiap tempat.“Diwajibkan atas kalian berperang sedangkan kalian membencinya. Barangkali kalian membenci sesuatu, tetapi itu baik bagi kalian. Dan barangkali kalian menyukai sesuatu sedangkan itu buruk bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian tidak ketahui.” [Al-Baqarah (2): 216][Al-Baqarah (2): 216]

“Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.” [At-Taubah (9): 44]

[At-Taubah (9): 44]

Palestina adalah tanah waqaf umat Islam yang harus dipertahankan sampai kapan pun. Pembelaan kita terhadap Palestina bukan karena mereka orang-orang Arab, melainkan karena mereka adalah muslim dan karena Palestina adalah salah satu dari tiga tempat suci umat Islam yang dimuliakan Allah. Karena itu, permasalahan Palestina harus dijadikan konsentrasi utama umat Islam.

5. Doa Dan kewajiban yang paling minimal yang harus terus dilakukan oleh setiap umat Islam adalah berdoa. Doa orang beriman kepada saudaranya tanpa sepengetahuan mereka adalah maqbul

19 October 2008

BERCERMIN DIRI
Tatkala kudatangi sebuah cermin
Tampak sesosok yang sangat lama kukenal dan sangat sering kulihat
Namun aneh, sesungguhnya aku belum mengenal siapa yang kulihat

Tatkala kutatap wajah, hatiku bertanya, Apakah wajah ini yang kelak akan bercahaya dan bersinar indah di surga sana?
Ataukah wajah ini yang akan hangus legam di neraka jahanam?

Tatkala kutatap mata , nanar hatiku bertanya,
Mata inikah yang akan menatap penuh kelezatan dan kerinduan ...
Menatap Allah, menatap Rasulullah, menatap kekasih-kekasih Allah kelak?
Ataukah mata ini yang terbeliak, melotot, menganga , terburai menatap neraka jahanam ...
Akankah mata penuh maksiat ini akan menyelamatkan?
Wahai mata, apa gerangan yang kau tatap selama ini?
Tatkala kutatap mulut, apakah mulut ini yang kelak akan mendesah penuh kerinduan ... mengucap laa ilaaha ilallah saat malaikat maut datang menjemput?
Ataukah menjadi mulut menganga dengan lidah menjulur, dengan lengking jeritan pilu yang akan mencopot sendi-sendi setiap pendengar.
Ataukah mulut ini menjadi pemakan buah zaqun jahanam ... yang getir penghangus, penghancur setiap usus.
Apakah gerangan yang engkau ucapkan wahai mulut yang malang?
Berapa banyak dusta yang engkau ucapkan?
Berapa banyak hati-hati yang remuk dengan pisau kata-katamu yang mengiris tajam?
Berapa banyak kata-kata manis semanis madu yang palsu yang engkau ucapkan untuk menipu?
Betapa jarang engkau jujur.
Betapa langkanya engkau syahdu memohon agar Tuhan mengampunimu.

Tatkala kutatap tubuhku.
Apakah tubuh ini kelak yang akan penuh cahaya ...
Bersinar, bersukacita, bercengkrama di surga?
Atau tubuh yang akan tercabik-cabik hancur, mendidih di dalam lahar membara jahanam, terpasung tanpa ampun, derita yang tak pernah berakhir.
Wahai tubuh, berapa banyak maksiat yang engkau lakukan?
Berapa banyak orang-orang yang engkau zalimi dengan tubuhmu?
Berapa banyak hamba-hamba Allah yang lemah yang engkau tindas dengan kekuatanmu?
Berapa banyak perindu pertolongan yang engkau acuhkan tanpa peduli padahal engkau mampu?
Berapa banyak hak-hak yang engkau rampas?

Ketika kutatap hai tubuh 
Seperti apa gerangan isi hatimu
Apakah isi hatimu sebagus kata-katamu?
Atau sekotor daki-daki yang melekat di tubuhmu?
Apakah hatimu segagah ototmu?
Atau selemah daun-daun yang mudah rontok?
Apakah hatimu seindah penampilanmu?
Atau sebusuk kotoran-kotoranmu?
Betapa beda ... betapa beda ... apa yang tampak di cermin dengan apa yang tersembunyi ...
Betapa beda apa yang tampak di cermin dengan apa yang tersembunyi.
Aku telah tertipu, aku tertipu oleh topeng
Betapa yang kulihat selama ini hanyalah topeng, hanyalah topeng belaka 
Betapa pujian yang terhambur hanyalah memuji topeng 
Betapa yang indah ternyata hanyalah topeng ...
Sedangkan aku ... hanyalah seonggok sampah busuk yang terbungkus 
Aku tertipu, aku malu ya Allah
Allah ... selamatkan aku ... 
Amin ya Rabbal `alamin.

Abdullah Gymnastiar





04 September 2008

Makna Puasa Ramadhan
1. Definisi Puasa (Shiyam) 

Dalam Islam, nama sesuatu istilah (seperti shalat, zakat, puasa, dan lain-lain) dapat ditinjau dari 2 definisi, yaitu dari segi bahasa (etimologi) & dari segi syar'ii (terminologi).

* Dalam bahasa Arab, shaum/shiyam (puasa) berasal dari kata : sooma –yasuumu- sauman. Secara etimologi (bahasa) artinya menahan diri & mencegah dari sesuatu. Jika dikatakan puasa dari bicara, artinya menahan diri untuk tidak berbicara. Sebagaimana Allah jelaskan dalam surat Maryam : 26, "Sesungguhnya aku bernadzar kepada Allah untuk berpuasa (menahan diri), maka aku tidak akan berbicara kepada manusia."

* Sedang dari segi terminologi (istilah syar'ii) artinya menahan diri dari semua jenis makanan ataupun minuman serta hawa nafsu di waktu siang, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan niat ibadah kepada Allah semata.  

Dan sebagian ahli fiqh (fuqaha') mendefinisikan, puasa adalah menahan diri dari dua syahwat (nafsu), yaitu syahwat perut & syahwat kemaluan, dan dari segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga (perut) dari semua jenis makanan & minuman serta obat-obatan, baik yang bermanfaat ataupun yang berbahaya, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan ridhaNya.

***
  
2. Definisi Ramadhan 

Ramadhan berasal dari kata : ramadha – yarmidhu (yarmudhu) – ramadhan, artinya : sangat panas sekali (panas yang membara atau panas terik).
 
Berkata Imam Bakhawi dalam kitabnya : Adapun yang shahih, sesungguhnya ramadhan itu nama bulan, diambil dari kata ar ramdha' yang artinya batu yang panas membara karena sinar matahari, dan mereka (kaum muslimin) pada waktu itu berpuasa dalam keadaan musim panas terik. Dan biasanya orang–orang Arab jika ingin memberi nama bulan (sesuatu) selalu sesuai dengan keadaannya pada waktu itu. Dan dinamakan ramadhan karena bisa membakar dan menghapuskan dosa.
 
Maraji' :
1. Fikhus Syar'ii Muyassarun fi Daui al Kitab was Sunnah, Kitab Ahkam as-Siyam, Karangan : Syeikh Muhammad Ali As-Shabuni (Terbitan al-Maktabah al-'Isriyyah – Beirut, 2004).
2. Kamus al-Munawir, Karangan : Achmad Warson Munawwir (Edisi Kedua, Terbitan Pustaka Progressif - Surabaya, 2002).
 
Sulaiman Effendy - Saudi Arabia  



01 September 2008


Marhaban Yaa Ramadhan
Keluarga Besar
Ikatan Remaja Masjid Fastabiqul Khairat 
Maccini Gusung Makassar
Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Shaum Ramadhan 


30 April 2008

Lain Dunia

Duk... duk...!!! Ia membenturkan kepalanya berulang kali di lantai sebuah swalayan. Tubuhnya yang terlentang tampak tegang, nafasnya tersengal-sengal dengan wajah merah menahan marah. Beberapa orang berusaha membujuk, tapi sia-sia, ia terus mengamuk. Gigi mengatup, menggeretak dan dengan geram diayunkannya kaki serta tangan ke segala arah. Baginya, selain orang terdekat dan tersayang, semua adalah ancaman yang mengusik dunianya.

Bergegas seorang wanita menghampiri dan segera membujuk. Tubuh itu didekapnya, seraya membelai lembut buah hati tercinta. Namun anak laki-laki itu masih mencoba meronta, bahkan dicengkramnya tangan ibunda dengan kuat. Wanita itu meringis kesakitan, tapi pelukannya tak dilepaskan. Lalu sang ibunda membisikkan beberapa patah kata, dan perlahan amukannya mereda.

Anak itu duduk terhenyak. Matanya sejenak menatap binar cinta dari ibunda. Namun tak lama, bola mata itu pun berpindah ke sudut mata, dan menatap pojok ruangan dengan pandangan hampa. Terdengar ia bergumam tak jelas, dan digoyangkan tubuhnya ke depan serta ke belakang berulang-ulang. Asyik berbicara dan bermain dengan sahabat-sahabat di dunianya.

Tak urung tetesan bening jatuh dari telaga mata wanita yang berwajah teduh tersebut. Ajaib, bola mata anak lelaki itu tiba-tiba beralih menatap wajah ibundanya kembali. Lalu dengan susah payah tangannya menyentuh, dan jari telunjuk menyeka air mata yang membasahi pipi.

Terhempas...
Jiwaku serasa dihempaskan ke dasar jurang oleh sebuah kenyataan. Mereka ada, dan nyata di sekitar kita. Dunia mereka memang terselubung kabut tebal, memisahkan raga yang tampak jelas di depan mata, namun jiwanya terbang entah kemana. Melayang, meninggalkan dunia nyata, lalu bermain dengan ilusi dan fantasi di alam khayal.

Mereka pun terbuai dan terlelap di lain dunia. Dininabobokkan bidadari-bidadari yang baik hati membuatnya jatuh hati, lalu lupa dengan ayah bunda, saudara, teman serta raga yang teronggok di alam nyata. Bahkan diacuhkannya kegembiraan membuat burung dari lipatan kertas, bermain bola, berlarian di tanah lapang, atau pun sekedar bertepuk tangan.

Namun, bukankah tak ada satu pun ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala di alam ini yang sia-sia. Di balik kekurangan dirinya, pasti ada keistimewaan. Mereka pasti diciptakan sebagai bagian dari sebuah rencana indah untuk orang-orang terdekat dan mengenalinya. Dengan kehadiran mereka, akan terbentang luas ladang pahala yang siap untuk disemai.

Kehadiran mereka pun membuat ketakjuban akan ajaibnya do'a dan cinta seorang ibunda. Beberapa patah kata yang lahir dari bening hati seorang ibunda selalu sejuk dan teduh, menyimpan berjuta kasih sayang serta cinta. Layaknya sebuah mantera yang sakti mandraguna, mampu membangunkan buah hati dari tidur lelap di lain dunia.

Kiat di buku-buku, majalah dan artikel ilmiah seakan sia-sia untuk mengusik dunianya. Dekapan yang erat dan kencang pun tak mampu meredakan amukan mereka. Bahkan, ucapan para ahli yang disarankan sulit membuat mereka sedikitpun beranjak. Hanya sebentuk do'a yang mustajabah dari ibunda, tak ada hijab kepada yang Maha Menyembuhkan.

Indah... Sungguh teramat indah setiap rencana dan ciptaan-Mu, duhai Allah.

Kau berikan amanah istimewa hanya kepada hamba-Mu yang istimewa pula, dan dari mereka aku rengkuh seribu satu hikmah. Abu Aufa

ALLAHua'lam bi shawab.
*MERENGKUH CINTA DALAM BUAIAN PENA*
Al-Hubb FiLLAH wa LiLLAH,
Abu Aufa

(Terhatur untuk anak-anak istimewa dan kedua orangtuanya yang juga istimewa)

26 February 2008

Pencegahan Korupsi Ala Khalifah Umar ra.


Ketika Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur), beliau r.a. menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin, Khalifah Umar bin Al Khaththab r.a. memanggil sang Gubernur ke ibukota negara Khilafah, Madinah.

Sesampai di kota Madinah Al Munawwaroh, Khalifah Umar r.a. berkata kepada Sang Gubernur: ”Hai musuh Allah dan musuh kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuriharta Allah? ”


Gubernur Abu Hurairah r.a. menjawab: ”Wahai Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh kitab-Nya. Tapi aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Dan aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah”. Khalifah Umar r.a. bertanya kepadanya: ”Lalu dari mana engkau kumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?”
Abu Hurairah r.a. menjawab: ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya”.Khalifah Umar r.a. berkata: ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum muslimin”. Abu Hurairah r.a. segera memberikannya kepada Khalifah Umar r.a. lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih: ”Ya Allah, ampunilah amirul mukminin”.

Dari fragmen kisah nyata dua orang sahabat Rasulullah SAW. yang menjadi pejabat negara Khilafah Islamiyah itu dapat kita ambil beberapa pelajaran. Pertama, harta negara dalam sistem Khilafah pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang dimanatkan kepada para pejabat untuk menjaganya dan tidak boleh mengambilnya secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar r.a. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya. Rasulullah SAW menyebut pengam-bilan harta negara oleh pejabat setelah mereka diberi fasilitas rumah, kendaraan, istri, pembantu, dan dicukupi kebutuhannya, sebagai tindakan curang (ghulul). Beliau menyatakan bahwa satu jarum saja dari harta negara yang diambil seseorang tanpa haq akan dibawanya sebagai bukti pada pengadilan di hari kiamat kelak. Na'udzubillah! Kedua, pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, maka oleh Khalifah Umar r.a. dicap sebagai musuh Allah dan kitab-Nya. Sebab berarti mereka tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Dan Allah SWT tidak mengijinkan hal itu sebagaimana firman-Nya : ”Siapa saja yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu”.(TQS. Ali Imran 161). Ketiga, Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabatnya bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar r.a. membuat prosedur siapa saja pejabat Gubernur maupun Walikota yang diangkatnya, akan dihitung terlebih dahulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat. Lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar, maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada baitul mal.
Sistem pencegahan korupsi tersebut sangat efektif karena sangat sederhana. Dalam wacana hukum sekarang disebut dengan sistem pembuktian terbalik. Dengan logika bahwa pejabat dalam sistem Khilafah adalah mengorbankan waktunya 24 jam sehari untuk melaksanakan amanat, maka tidak layak dia mendapatkan kelebihan harta dari yang seharusnya dia miliki, walaupun dia peroleh secara halal. Sehingga apabila ada kelebihan, dialah yang harus menjelaskan, darimana dia peroleh. Jika dia peroleh dari kecurangan, maka harta itu wajib dikembalikan kepada negara. Dan bila diperoleh secara halal, maka kelebihan harta itu disita secara keseluruhan atau separuhnya.

Pelaksanaan sistem pencegahan korupsi ini bisa berlaku secara efektif di masa khalifah Umar mengingat Sang Khalifah sebaga penguasa tertinggi sendiri adalah orang yang memiliki integritas. Beliau adalah orang yang sangat taat kepada Allah dan Kitab-Nya. Beliau adalah pengikut jejak pemerintahan baginda Rasulullah SAW sebagai penguasa yang sedang mendapatkan kemenangan dan perluasan wilayah yang luar biasa besarnya yang berhasil meruntuhkan adidaya Persia dan memukul mundur adidaya Rumawi dari berbagai wilayah di Syam, penakluk Mesir dan Afrika Utara-- beliau bukanlah orang yang tamak kepada harta rampasan perang dan harta kharaj yang datang melimpah ruah ke ibukota. Beliau tetap hidup sangat sederhana dengan mengenakan jubah kasar penuh tambalan. Andaikan para penguasa muslim hari ini meneladani 10 persen saja dari sikap sederhana Khalifah Umar r.a., niscaya negeri-negeri Islam yang kaya raya itu dapat mengcover seluruh kebutuhan kesejahteraan rakyatnya. Khalifah Umar r.a. yang terkenal sebagai Al Faruq karena sangat terkenal ketegasan dan keadilannya memberlakukan sistem pencegahan korupsi tanpa pandang bulu. Apa yang dilakukan terhadap Gubernur Abu Hurairah r.a. pernah pula dilakukan kepada Abu Sufyan bin Harb. Abu Sufyan adalah ayah dari Gubernur Muawiyah yang ditugaskan oleh Khalifah Umar untuk menjabat sebagai penguasa wilayah Syam (sekarang Syria, Palestina, Israel, Yordania, dan Lebanon).

Ceritanya, bapak Sang Gubernur ini menyampaikan salam putranya kepada khalifah sepulang dari Syam. Khalifah bertanya kepada Abu Sufyan: ”Berilah kami oleh-oleh!”.
Abu Sufyan menjawab: ”Kalau kami memperoleh sesuatu tentu engkau akan kuberi oleh-oleh”.Khalifah meminta cincin yang dipakai Abu Sufyan lalu menyuruh seseorang membawa cincin itu datang kepada Hindun, istri Abu Sufyan. Utusan itu dipesan supaya berkata kepada Hindun atas nama Abu Sufyan: ”Perlihatkan kepadaku dua wadah yang baru engkau terima dan berikanlah”. Maka utusan itu datang dengan membawa dua wadah yang di dalamnya ternyata terdapat uang sebanyak 10 ribu dirham. Lalu uang tersebut diambil oleh Khalifah Umar r.a. dan dimasukkan ke Baitul Mal. Para pejabat di masa Khilafah Islamiyah memang dipilih dari kalangan orang-orang yang terbaik dan terpercaya. Namun sistem pencegahan korupsi diberlakukan secara efektif untuk menjaga agar kepercayaan itu tetap terjaga. Wallahua'lam! Muhammad Al Khaththath


23 February 2008

Pemimpin yang Kuat Lagi Taat Kepada Hukum Syara'


Wafatnya baginda Rasulullah saw. Menggoncangkan jiwa kaum muslimin. Bahkan Umar bin Al Khaththab dengan menghunus pedang bersumpah akan memenggal leher orang yang mengatakan Muhammad telah mati!

Waktu itu Abu Bakar ra., sahabat Rasulullah saw. nomor satu, sedang berada di rumah salah seorang istrinya di daerah Sanuh, ujung kota Madinah. Demi mendengar kabar wafatnya baginda Rasulullah saw. segera Abu Bakar ra. mendatangi rumah beliau saw. Setelah melihat jasad beliau saw., Abu Bakar segera angkat bicara: “Siapa yang menyembah Muhammad sungguh dia telah mati, dan siapa yang menyembah Allah, sungguh Dia hidup dan tidak mati”. Lalu Abu Bakar membacakan firman Allah swt.: “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh Telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”(TQS. Ali Imran 144).


Pernyataan Abu Bakar ra. tersebut berhasil menenangkan kaum muslimin di kota Madinah. Lalu mereka berkonsentrasi memilih pengganti beliau saw. Setelah perdebatan sengit selama dua hari maka terpilihlah Abu Bakar ra. sebagai khalifah, pengganti Rasulullah saw. dalam pemerintahan kaum muslimin. Saat itulah dimulai era sistem khilafah ala minhajin Nubuwwah.
Setelah dibaiat oleh kaum muslimin, Abu Bakar ra., sebagai kepala negara baru, menyampaikan pidato singkatnya yang monumental: “Hai saudara-saudara! Kalian telah membaiat aku sebagai Khalifah (kepala negara). Sesungguhnya aku bukanlah yang terbaik di antara kalian. Oleh karena itu, apabila aku berbuat baik, maka bantulah aku dalam kebaikan itu. Tetapi bila aku berbuat salah, maka luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah, sedangkan dusta adalah khianat. Orang yang lemah di antara kalian sesungguhnya kuat di sisiku hingga aku dapat mengembalikan haknya kepadanya, insya allah. Sebaliknya siapa saja yang kuat di antara kalian sesunggunya dia lemah di sisiku sehingga aku akan mengambil darinya hak orang lain yang diambilnya. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad fi sabilillah kecuali Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka. Dan tidaklah suatu kekejian tersebar luas di tengah suatu kaum melainkan Allah akan menimpakan azab-Nya kepada seluruh kaum tersebut. Taatlah kalian kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian mentaatiku apabila aku berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Pemerintahan Khalifah Abu Bakar benar-benar diuji ketangguhannya. Pasalnya, setelah wafatnya baginda Rasulullah saw. muncul orang-orang yang neko-neko. Jelas, orang-orang yang tadinya memang sudah neko-neko seperti kelompok Nabi Palsu yang bikin ulah di masa Nabi seperti Musailamah, semakin menjadi-jadi. Orang-orang munafik bermunculan, Yahudi dan Nasrani mulai menampakkan taringnya, dan yang murtad pun berani terang-terangan.
Lalu muncul orang-orang yang menolak membayar zakat. Mereka mengklaim bahwa zakat itu hanya dibayarkan kepada Rasulullah saw. Mereka berdalih bahwa zakat hanya dibayarkan kepada orang yang doanya menenangkan mereka. Mereka mengutip firman Allah Surat Al Anfal 103. Sungguh itu hanya dalih mereka saja. Menolak membayar zakat berarti menolak syariat. Dan ini tidak bisa dibiarkan!
Khalifah bersikap tegas kepada mereka. Khalifah Abu Bakar berkata: “Demi Allah andai saja mereka enggan menyerahkan anak unta yang sebelumnya mereka serahkan kepada Rasulullah, pastilah akan kuperangi mereka semua karenanya. Sesungguhnya zakat itu adalah hak harta. Dan demi Allah aku pasti memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat!”
Orang-orang yang menolak membayar zakat itu tampaknya bergabung dengan kaum yang murtad. Boleh dikatakan di seluruh jazirah Arab terdapat kaum murtad. Mereka memberontak. Namun dengan ketegasan Khalifah mengirim sebelas panglima yang memimpin 11 divisi pasukan ke seluruh wilayah jazirah Arab, pemberontakan itu dapat dipadamkan. Termasuk perlawanan dari penduduk Yamamah yang memiliki 40 ribu pasukan dapat dilumpuhkan oleh pasukan Khalid bin Walid. Dalam pertempuran di Yamamah itulah sang nabi palsu, Musailamah al Kadzdzab dapat dibunuh!
Bahkan dalam situasi selagi menghadapi pemberontakan besar di dalam negeri, Khalifah Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah. Pasukan yang sudah direncanakan pemberangkatannya di masa Rasulullah saw. Khalifah tidak menundanya sekalipun banyak usulan untuk itu. Strategi Khalifah justru berhasil. Musuh menganggap tentara kaum muslimin sangat banyak dan kuat sekali karena berani melakukan serangan ofensif keluar negeri sementara di dalam negeri banyak pemberontakan. Dan setiap kali pasukan Usamah melewati perkampungan suku-suku Arab mereka berkesimpulan bahwa pasukan di Madinah sangat kuat sehingga hal ini menurunkan niat mereka untuk melakukan pemberontakan.
Setelah perang terhadap orang-orang murtad selesai, Khalifah mengirim Khalid bin Walid dengan membawa 18 ribu pasukan ke Irak untuk melakukan pembebasan di sana. Sesampai di kota Hirah, para pemimpin kota itu keluar menyambutnya. Di antaranya Abd al Masih bin Amir. Khalid berkata kepada mereka: ”Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada Allah; agar menyembah-Nya dan memeluk Islam. Jika kalian menerima, maka kalian mendapatkan hak sebagaimana hak kami, dan kalian juga mempunyai kewajiban seperti kewajiban kami. Jika kalian tidak bersedia, maka kalian harus membayar jizyah, dan jika kalian tidak bersedia, maka kami akan membawa kepada kalian suatu kaum yang mencintai kematian seperti halnya kalian menyukai minum khamr!” Mereka menjawab: ”Kami tidak berkepentingan untuk memerangimu.” Maka Khalid mengikat perjanjian damai dengan mereka, dengan ketentuan mereka membayar jizyah sebesar 190 ribu dirham. Itu merupakan jizyah pertama yang dibawa dari Irak ke Madinah (lihat At Thabari, Tarikh, juz III, hal 345).
Dengan ketegasan Khalifah Abu Bakar yang kuat berpegang teguh kepada ketentuan syariat, maka kebijakan-kebijakan pemerintahannya menghasilkan berbagai kemenangan dan pertolongan Allah swt. Sudah selayaknya para pemimpin dan penguasa di dunia Islam hari ini mengikuti jejak khalifah Abu Bakar ra. kalau mereka menginginkan dirinya sebagai pemimpin yang kuat dan bermartabat. Wallahu a'lam!
Muhammad Al Khaththath


19 February 2008

Mengapa Mereka Menolak Syariah?

Seiring dengan semakin maraknya tuntutan penegakan syariah Islam di Indonesia, upaya untuk mem-bendungnya pun semakin menguat. Meskipun sebenarnya dilakukan oleh segelintir orang yang selama ini memang dikenal berpikiran liberal- gerakan penolakan syariah Islam ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan media massa yang kental dengan kepen-tingan kapitalis. Jaringan anti syariah inipun, tidak hanya bersifat lokal tapi juga internasional.

Suara-islam.com--Gerakan anti syariah merancang berbagai strategi. Lewat berbagai cara mereka melakukan stigmatisasi negatif terhadap syariah Islam. Rekomendasi ini antara lain diusulkan Cheryl Benard. Menurutnya, ada beberapa ide yang harus terus-menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam: demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, ke-adilan Islam, minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri. (Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, the Rand Cor-poration, hlm. 1-24).

Strategi penting lainnya adalah melemahkan umat Islam. Barat menja-lankan politik pecah-belah; antara lain mengklasifikasi umat Islam dalam berbagai golongan misalnya Islam funda-mentalis vs moderat; Islam struktural vs kultural; Islam formalis vs substansialis; Islam radikal; Islam teroris; dan istilah lain yang memecah-belah umat Islam.



Barat juga mengadu domba antar kelompok Islam. Strategi ini bisa dibaca pada langkah-langkah yang diusulkan Cheril Benard. Menurutnya, harus didukung upaya untuk membenturkan kelompok tradisionalis dengan kelompok fundamentalis.

Beberapa ulama atau tokoh Islam yang berpikiran moderat pun digunakan untuk secara langsung atau tidak me-nolak syariah. Memang sang ulama tidak mengatakan secara langsung anti syariah tapi pada dasarnya sama, menolak syariah.

Muncullah pernyataan, kita setuju syariah tapi sekedar substansinya; kita setuju syariah tapi sekedar individu dan bukan oleh negara; kita setuju syariah tapi yang tidak bertentangan dengan kultur Indonesia dan ungkapan-ung-kapan lain yang essensi sama: menolak syariah Islam. Sebab tidak mungkin syariah diterapkan kalau hanya substan-sinya, sama juga tidak mungkin syariah Islam secara praktis diterapkan kalau tidak dengan negara.

Terperangkap Pemikiran Sekuler

Terdapatnya tokoh maupun intelek-tual yang menolak syariah memunculkan pertanyaan kenapa mereka menolak syariah Islam. Pengaruh cara berpikir yang liberal dan sekuler dianggap menjadi penyebab yang utama. Pendapat seperti ini antara lain disampaikan oleh Dr Daud Rasyid. Menurut pakar hadits yang juga merupakan dosen UIN Gunung Jati Bandung ini, ada tiga faktor kenapa muncul penolakan syariah Islam dari tokoh Islam ini. Yang pertama, menu-rutnya banyak terpengaruh oleh cara berpikir Barat yang bersifat sekularistik. Agama bagi mereka dianggap masalah pribadi individu manusia. Tidak boleh dicampuri oleh negara. Dan sekularisme itu menjalar di umat Islam, dan yang menjadi korbannya para intelektual muslim.

Yang kedua bisa jadi apa yang mereka lakukan itu terpaksa, lanjutnya. Meng-ingat menegakkan kekuasaan Islam itu tantangannya sangat berat. Akhirnya mereka ini berpikir, sudahlah tidak usahlah dibicarakan lagi tentang syariah Islam oleh umat Islam. Yang perlu kita laksanakan ya ajaran-ajaran yang sifat-nya pribadi saja.

Kemudian yang ketiga menurut lulusan Fakultas Dar al-`Ulum, Univer-sitas Kairo ini, disebabkan oleh ter-giurnya mereka dengan pola yang berkembang di Barat, yakni negara tidak lagi ikut bercampur dalam soal urusan agama. “Di antara mereka ada yang beranggapan bahwa Islam itu sudah terbelakang. Nah ini yang berbahaya. Artinya mereka itu menganggap Islam produk yang tidak layak lagi sehingga tidak perlu dijalankan lagi. Kalau meng-anggap seperti ini, maka dilihat dari sisi akidah ia sudah keluar dari akidah Islam,” tegasnya.

Hal yang senada disampaikan KH A Cholil Ridwan. Menurutnya, tokoh yang selama ini menentang syariah, pemiki-rannya sudah terkontaminasi dan ter-pengaruh oleh ideologi pragmatisme, sudah tidak berakidah kaffah, secara ubudiyah dia kaffah, tapi secara akidah dia tidak kaffah. Padahal, menurut Ketua MUI Pusat ini, aqidah Islam mengata-kan Alquran itu hudan linnas, Alquran itu sangat lengkap, yang mengatur semua aspek kehidupan termasuk soal negara, pemerintah, sosial, budaya dan sebagai-nya. “Ulama yang telah terperangkap ideologi pragmatisme, melihat kepen-tingan sesaat ini yakni bahwa Indonesia akan sejahtera secara ekonomi dengan melawan kapitalisme, itu sangat berat. Cuma mereka sendiri menolak syariah Islam,” ujarnya.

Dibeli Asing ?

Pidato Bush di konvensi tentara AS tanggal 28 Agustus 2007 yang lalu merupakan pernyataan perang melawan perjuangan tegaknya syariah dan Khi-lafah. Dalam wawancaranya dengan IA Malaysia yang dikutip oleh ITAR-TASS, Bush pun menyerukan pemimpin Mus-lim untuk memerangi siapapun yang ingin menegakkan Khilafah dan menye-barkan syariah di permulaan abad ke 21 ini.

Banyak pihak bertanya, mengapa Bush berulang-ulang dalam pidatonya menyerang ide Khilafah dan syariah? Menurut Muhammad Ismail Yusanto, kekhawatiran ini wajar saja karena dengan tegaknya Khilafah dan syariah, penjajahan Barat terutama AS di negeri-negeri Islam akan berakhir. “Khilafah akan menyatukan umat dan syariah akan menggantikan posisi sekularisme yang menjadi pangkal berbagai persoalan umat. Dua perkara ini, syariah dan Khilafah, akan menghentikan dominasi AS di negeri-negeri Islam,” ujarnya.

Karena itu menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir ini, kepentingan yang diusung oleh tokoh atau intelektual yang menolak syariah sesungguhnya adalah kepentingan asing yang khawatir penja-jahan kapitalisme mereka di dunia Islam akan berakhir kalau syariah Islam diterapkan.

Bisa dimengerti kenapa Barat de-mikian serius dan sungguh-sungguh melakukan upaya untuk membendung syariah Islam, bahkan kalaupun harus mengeluarkan dana yang besar sekali-pun. Seperti yang ditulis oleh David E Kaplan Washington telah mengeluarkan ribuan juta dolar bagi kampanye mem-pengaruhi bukan hanya masyarakat Islam tetapi Islam itu sendiri. (David E. Kaplan, Hearts, Minds, and Dollars, www.usnews.com, 4-25-2005).

Salah satu cara paling efektif untuk melakukan propaganda anti syariah Islam adalah dengan memanfaatkan umat Islam sendiri, terutama para intelektual dan ulama yang terpengaruh dengan pemikiran sekuler dan moderat. Paul Wolfowitz mengatakan, “Perang ini harus dijalankan utamanya di negeri-negeri Muslim itu sendiri dan oleh Muslim."

Kelompok moderat lalu didorong untuk memperbanyak hasil kajian yang menunjukkan kesesuaian Islam dengan sekularisme, demokrasi, dan ide-ide turunannya. Zeyno Baran, analis dari The Nixon Center menyarankan, "Anda menyediakan dana dan membantu membuat ruang politik bagi Muslim moderat untuk mengorganisasi, mence-tak, menyebarkan, dan menterjemahkan hasil kerja mereka."

Tentang adanya kemungkinan tokoh dan intelektual ini dibeli oleh asing diamini oleh DR. Daud Rasyid. Menurut-nya saat ini banyak orang-orang di ormas-ormas Islam itu tersebut yang sudah terpengaruh oleh pemikiran Barat. Tidak sedikit tokoh-tokoh dari ormas Islam dibina pendidikannya di Barat. Sehingga mereka-mereka inilah yang menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan sekularisme.

Barat pun, lanjutnya, memberikan tawaran uang dan sebagainya, ada yang memberikan tawaran-tawaran, bantuan-bantuan dan hatinya terketuk. “Konse-sinya perjuangan syariah itu jangan sampai di blow up lagi. Atau dengan kata lain di petieskan lah, karena itulah Barat pun berusaha untuk tetap memperta-hankan pemberian bantuannya itu,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan KH Cholil Ridwan, dalam pandangannya sangat tidak mustahil sebagian tokoh itu ada yang memang dibeli asing. Dalam dunia politik kan tidak ada teman abadi, yang ada adalah kepentingan abadi. “Tokoh umat Islam yang punya kepen-tingan untuk memenuhi ambisinya menjadi pemimpin atau penguasa bisa saja mengambil hati kekuatan asing untuk menolak syariah Islam, “ tegasnya.[Farid/www.suara-islam.com]

MENOLAK HUKUM ALLAH

Dahulu di kota Madinah ada dua orang bersengketa, satu Muslim dan yang lain Yahudi. Mereka ingin penyelesaian. Yang Muslim menghendaki agar mereka berdua datang ke Ka'ab bin Al Asyraf, salah seorang pemimpin Yahudi di Madinah. Yang Yahudi justru mengajak yang muslim agar mereka menyelesaikan masalah di hadapan Nabi Muhamamd SAW. Akhirnya disepakati mereka berdua minta penyelesaian kepada baginda Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW memutuskan perkara mereka berdua. Tampaknya sang Yahudi menang dalam perkara tersebut. Maka yang Muslim merasa hal itu kurang adil. Dia tidak bisa menerima keputusan Rasulullah SAW.

Lalu yang Muslim mengajak Yahudi itu kepada Abu Bakar. Setelah mereka selesai menyampaikan masalahnya, Abu Bakar berkata: ”Ikutilah apa yang telah diputuskan oleh Baginda Rasulullah SAW”.
habis
Si Muslim tidak bisa menerimanya. Lalu mengajak yang Yahudi untuk menemui Umar bin Khaththab. Setelah mendengar penuturan lengkap tentang permasalahan kedua orang itu, Umar masuk ke kamarnya dan segera keluar lagi dengan membawa sebilah pedang. Umar memukulkan pedangnya ke leher si Muslim itu hingga dia menemui ajalnya.
Sikap Umar bin Khaththab yang tegas ini mengingatkan kita bahwa dalam perspektif aqidah memang tidak layak bagi seorang muslim untuk menolak keputusan Rasululullah SAW. dan mengambil alternatif yang lain. Allah SWT berfirman:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab 36).

Dan sikap keras dan tegas Umar bin Khaththab dalam hal ini dibenarkan oleh Allah SWT. Setelah peristiwa itu turunlah firman Allah SWT:

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh-nya.” (QS. An Nisa 65).

Memang akan menjadi persoalan besar jika tidak ada sikap yang tegas kepada orang yang menolak keputusan Allah dan Rasul-Nya. Sebab hal itu akan menjadikan hukum syara' disia-siakan. Pantaslah Khalifah Abu Bakar as Shiddiq yang sangat terkenal kehalusan budi bahasanya ternyata bersikap tegas dalam menghadapi pembangkangan dari kalangan orang-orang yang murtad dan tidak mau membayar zakat. Khalifah tidak bisa menerima orang yang menyatakan loyal kepada pemerintahannya, tetap setia menjalankan shalat, tapi menolak membayar zakat. Shalat lima waktu hukumnya wajib, zakat pun hukumnya wajib. Tidak boleh dibedakan. Maka dengan tegas Khalifah mengatakan: “Kalau sekiranya mereka menolak membayar anak unta (zakat) yang mereka bayarkan kepada Rasulullah. SAW., pasti aku akan memerangi mereka”.

Harus dipahami bahwa sikap menolak keputusan Rasulullah SAW. adalah sikap yang berlawanan dengan aqidah Islam yang diakui seorang muslim. Seorang muslim sudah selayaknya menerima segala keputusan Rasulullah SAW. yang mengadili perkara mereka dengan sikap berserah diri secara total, tanpa reserve. Dalam firman Allah SWT Surat An Nisa ayat 65 tersebut, satu penolakan saja bisa menggugurkan keimanannya dan dikategorikan sebagai tidak beriman, alias murtad. Dan murtad itu hukumannya adalah mati.

Bila satu hukum dibiarkan tersia-siakan, maka hukum-hukum syariah yang lain akan mengalami nasib serupa. Berarti akan hancurlah hukum syariah. Oleh karena itu, sikap yang ditampilkan Umar bin Khaththab r.a. dan Khalifah Abu Bakar r.a. yang tegas terhadap orang-orang yang menolak syariah adalah sikap kenegarawanan yang memiliki pandangan yang sangat jauh ke depan.

Di manapun kegoncangan terhadap sistem akan selalu ada. Masalahnya apakah sebuah sistem punya mekanisme untuk mengatasinya. Islam sebagai dinullah yang memiliki sistem ideologi yang sempurna memiliki system dan mekanisme untuk menjaga aqidah dan ideologi pemeluknya. Arahan Al Quran tentang bahayanya murtad dan perlunya orang menjaga keislaman dan ketaqwaan sampai akhir hayat dipadu dengan mekanisme hukum untuk orang-orang yang murtad.

Sehingga bila ada yang melakukan tindakan berbahaya, yaitu murtad, maka yang bersangkutan akan diajak diskusi hingga terbukti bahwa dia murtad, lalu diperingatkan bahayanya murtad yang bakal menghapus seluruh amal (QS. Al Baqarah 217). Dan diberi tempo tiga hari. Jika dia kembali maka dimaafkan dan kembali normal. Namun jika menolak, yang bersangkutan dihukum mati. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah”.

Jika menolak satu saja keputusan hukum yang disampaikan baginda Rasulullah SAW sudah
tergolong murtad dan layak mendapatkan hukuman mati, bagaimana pula dengan orang-orang
yang secara total menolak syariah? Wallahu a'lam!
[Muhammad Al Khaththath/www.suara-islam.com]

 
Fastabiqul khairat © 2007 Template feito por Templates para Você