23 March 2009

Pelecehan Seksual Militer AS Meningkat, Memalukan Militer Negeri Muslim Berharap Dididik Militer AS 


Inilah bejatnya moral militer Amerika Serikat. Tak ada yang bisa diharapkan dari negeri yang menyebut dirinya pembela demokrasi ini, apalagi berharap militer Amerika mendidik militer di negeri-negeri Muslim. Diakui oleh pihak Pentagon bahwa jumlah laporan pelecehan seksual di lingkungan militer Amerika Serikat tahun 2008 meningkat delapan persen. Lebih dari 25 persen peningkatan laporan kasus tersebut terjadi di Irak dan Afghanistan. 

Namun, pihak Departemen Pertahanan berkilah bahwa kenaikan tajam prosentase itu sebagai keberhasilan upaya peningkatan kesadaran tentang pelecehan serta mempermudah siapapun untuk melayangkan laporan pelecehan yang mereka alami. 

Di dalam "Laporan soal Pelecehan Seksual di Lingkungan Militer" yang dikeluarkan oleh pihak departemen menyebutkan, untuk tahun 2008, Departemen Pertahanan menerima 2.908 laporan pelecehan seksual oleh para anggota ketentaraan. Jumlah itu merupakan peningkatan dibandingkan tahun 2007 yang tercatat sebanyak 2.688 kasus.

Di Irak dan Afghanistan, tempat AS mengerahkan 170.000 personil pasukannya, jumlah laporan pelecehan seksual meningkat 165 kasus, yang merupakan kenaikan tajam sebesar 26 persen dalam satu tahun, kata laporan itu.

Hampir 2/3 laporan yang tercatat selama tahun 2008 adalah laporan yang menyangkut kemungkinan perkosaan ataupun "pelecehan seksual yang sangat menjengkelkan". 

Berkilah Atas Kejahatan Personilnya Meningkat

Prosentase tindakan jahat militer AS tersebut, lagi-lagi pihak Departemen menolak bahwa pelecehan seksual itu meningkat. Malah, menurut mereka, angka tersebut sebagai sebuah keberhasilan kebijakan departemen untuk mendorong para korban membuat laporan. 
 
"Ini tidak berarti pelecehan seksual meningkat. Ini artinya, laporan makin banyak, yang kami lihat sebagai hal yang sangat positif karena kami menggiring para korban untuk mendapatkan perawatan," katanya seperti dilaporkan AFP.

Para korban, baik sesama rekan kerja di ketentaraan maupun warga sipil, bisa melaporkan secara rahasia jika mereka mengalami pelecehan. Di bawah "aturan pelaporan ketat", para korban bisa mendapatkan nasehat dan layanan lainnya tanpa dilakukannya pendakwaan terhadap tersangka pelecehan dan tanpa melapor kepada komandan mereka.

Aturan pelaporan secara rahasia mulai diterapkan beberapa tahun terakhir ini dengan tujuan mendorong para korban untuk berani mengungkapkan perlakuan yang mereka alami.

"Karena takut dan adanya gambaran menyangkut kejahatan, pelecehan seksual masih menjadi salah satu kejahatan yang paling kurang dilaporkan, baik di lingkungan militer maupun masyarakat sipil," kata Whitley.

Dalam 2.763 investigasi yang dilakukan tahun lalu terhadap kasus pelecehan seksual, hanya 832 kasus yang berujung kepada penghukuman, termasuk 317 hukuman yang dijatuhkan melalui pengadilan militer, kata laporan itu.

Pentagon mengatakan bahwa tindakan-tindakan yang dikenai pengadilan militer meningkat pada tahun 2008 jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Para anggota parlemen AS dalam sidang dengar pendapat awal bulan ini mendesak Pentagon untuk menggunakan metode-metode yang didukung dengan penelitian dalam upaya mengatasi masalah pelecehan seksual.

Siapa yang jadi korban? Tentu saja, para wanita Muslimah di negeri yang bercokol tentara penjajah AS itu. Kehormatan dan kemuliah Muslimah itu telah dihinakan oleh tentara biadab AS. Sudah menjajah, melakukan pelecehan lagi, berlipat-lipat kebejatan militer AS itu. Lalu di mana tentara kaum Muslim yang akan menyelamatkan saudari Muslimah mereka? 

Berharap Tentara Amerika Mendidik Tentara Negeri Muslim?

Sekali lagi, demikianlah gambaran militer Amerika Serikat yang oleh sebagian orang dibanggakan. Betapa bejatnya moral mereka dan sungguh mereka tak ubahnya seperti binatang. Sudah menjajah, tak hentinya mereka melakukan penghinaan terhadap kaum Muslim. Anehnya, sebagai negeri Muslim malah berharap kepada militer Amerika untuk memberikan pendidikan kepada militer di negerinya. 

Seperti dalam kunjungan Menlu AS Hillary Clinton beberapa waktu lalu, Menhan Juwono Sudarsono mengaku telah menitipkan proposal kerjasama militer bidang pendidikan pada Hillary untuk disampaikan kepada pemerintah AS.

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Hassan. Kita mengutamakan pentingnya pendidikan para perwira Indonesia,” ujar Menhan Juwono Sudarsono, Rabu (18/2/2009).

Menhan menambahkan, dalam proposal kerjasama ini, pemerintah lebih mementingkan tukar menukar perwira untuk pendidikan daripada pengadaan sistem alutsista (alat utama sistem senjata).

“Kami ingin memperkuat hubungan dengan Amerika untuk memberikan para perwira militer kami kesempatan pendidikan dan pelatihan yang lebih baik,” kata Juwono, sambil menambahkan bahwa sebuah program pertukaran yang melibatkan para pejabat TNI akan menjadi lebih konstruktif daripada membuat kesepakatan pembelian perlengkapan militer. 

“Negara ini masih kekurangan orang-orang dari lapisan menengah untuk mengelola negara ini. Jadi kita mementingkan untuk pendidikan pertahanan,” kata Menhan.

Entah, pendidikan seperti apa yang diharapkan negeri Muslim dari Amerika, sementara militer Amerika tidak lain hanya gemar menjajah, memperkosa, serta membunuh orang-orang tak bersalah bak berperilaku hewani. Apakah pendidikan semacam ini yang diinginkan oleh militer di negeri-negeri Muslim? Mengapa mereka tidak bersegera untuk menjadi tentara-tentara seperti pasukan Sholahuddin Al-Ayubi yang telah membebaskan Al-Quds? 

Sungguh, kaum Muslim dan militernya hanya membutuhkan seorang pemimpin yang tulus yang akan mengerahkan potensi kekuatan militer di negeri-negeri mereka untuk menebarkan Islam hingga menjadi benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam. Itulah cerminan para tentara-tentara Khilafah yang tak kenal lelah menebar kemuliaan dengan Islam dan merindukan syahid. Bukan tentara sekular yang bermoral bejat seperti tentara Amerika. 

Sudah saatnya, tentara Muslim menjadi tentara Khilafah yang akan menebar kemulian ke seluruh alam. Bersegeralah, karena Khilafah tak kan lama lagi segera berdiri kembali, insya Allah. [m/ft/ant/syabab.com]



13 March 2009

Membandingkan Pemilu dalam Sistem Islam dan Sistem Demokrasi

Oleh Abu Zaid

Sistem Islam berbeda dengan sistem demokrasi dari asasnya. Keduanya melahirkan sistem yang berbeda, bahkan bertentangan termasuk Pemilu. Dewasa ini Pemilu terlanjur menjadi ritual politik terpenting bagi rakyat, termasuk kaum Muslim. Di dalamnya tergantung harapan rakyat untuk memperbaiki kehidupan mereka. Akhirnya, kaum Muslim pun hanya melihat Pemilu dari sudut kemaslahatan semata, untung atau rugi; bukan dari sudut apakah Pemilu dalam sistem demokrasi itu benar atau tidak menurut Islam. Padahal, sudut inilah yang terpenting bagi seorang Muslim jika benar-benar ingin mencapai ridha Allah Swt.

Kedudukan Pemilu dalam Islam hanyalah salah satu cara untuk mengetahui kehendak rakyat, yang terkait dengan siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi kepala negara (khalifah) atau wakil rakyat dalam majelis umat. Pemilu bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan, karena kedaulatan di tangan syariat (Allah), bukan di tangan rakyat yang tergambar dalam suara mayoritas. Yang wajib diperhatikan adalah bagaimana mengetahui pilihan rakyat dan kerelaan mereka hingga khalifah bisa dibaiat sebagai pelaksana al-Quran dan Sunnah Nabi saw. atau wakil-wakil rakyat yang duduk dalam majelis umat bisa terpilih. Sebaliknya, Pemilu dalam demokrasi merupakan metode pokok untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan suara mayoritas. Dengan kata lain, Pemilu dalam demokrasi wajib dilaksanakan agar kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dapat diwujudkan hingga wakil-wakil rakyat dalam legislatif dan kepala negara dapat terpilih. Selanjutnya, legislatif sebagai pemegang kedaulatan membuat hukum dan perundang-undangan untuk dilaksanakan oleh kepala negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Jadi, kedudukan, fungsi, dan tujuan Pemilu dalam demokrasi berbeda dengan Pemilu dalam Islam (An-Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, hlm. 39-44).

Islam membedakan siapa saja yang menjadi pemilih dan yang berhak dipilih. Untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota majelis umat, seluruh rakyat ikut menjadi pemilih. Akan tetapi, non-Muslim memilih wakilnya dari kalangan non-Muslim. Kaum Muslim memilih wakilnya dari kalangan mereka. Hal ini terkait dengan perbedaan mendasar peran majelis umat dengan lembaga legislatif dalam sistem demokrasi. Majelis umat hanyalah wakil rakyat untuk menyampaikan kepentingan mereka kepada khalifah terkait dengan pelayanannya kepada rakyat dan mengontrol jalannya pemerintahan. Majelis umat tidak berfungsi untuk membuat UUD atau UU, karena kedaulatan sendiri ada di tangan syariat, bukan di tangan rakyat. Khalifah hanya tinggal melaksanakan al-Quran dan Sunnah Nabi saw. yang sudah tetap dan sempurna sejak 14 abad silam (An-Nabhani, ibid, hlm. 267-291).

Sebaliknya, lembaga legislatif dalam sistem demokrasi merupakan perwujudan kedaulatan rakyat hingga otomatis berperan untuk membuat hukum dan perundang-undangan. Benar dan salah, baik dan buruk, terpuji dan tercela, halal dan haram semuanya terserah kepada kehendak rakyat dengan mekanisme suara mayoritas rakyat, yang direpresentasikan oleh para wakil mereka di parlemen. Di sinilah pertentangan mendasar antara Islam dan demokrasi. Dengan perbedaan ini, Islam akan mengeliminasi demokrasi dan demokrasi akan mengeliminasi Islam, tidak mungkin bisa bersatu (Zallum, Demokrasi Sistem Kufur, hlm. 29-38). Adalah hal yang wajar jika sistem demokrasi tidak pernah memberikan kesempatan kepada Islam untuk menang. Jika partai Islam—yang benar-benar ingin menerapkan syariat Islam kâffah— menang maka hasil Pemilu dianggap tidak sah, bahkan harus dibatalkan sekalipun harus dengan kekuatan senjata. Inilah yang terjadi di Aljazair dan Turki. Kebebasan dan jaminan HAM dalam sistem demokrasi pada akhirnya tidak berlaku untuk Islam dan kaum Muslim.

Ketika memilih kepala negara, yakni khalifah, Islam mensyaratkan bahwa yang memilih dan dipilih hanya kaum Muslim (Lihat: QS an Nisa’ [4]: 59 dan 141). Lagi pula, tugas khalifah adalah melaksanakan syariat Islam secara kâffah yang tidak mungkin akan sanggup diemban kecuali oleh seorang Muslim yang bertakwa. Adapun syarat-syarat sah agar seorang layak dipilih untuk dibaiat menjadi seorang khalifah adalah: Muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka (bukan budak), dan mampu mengemban amanat khilafah (An-Nabhani, Sistem Khilafah, hlm. 32-40). Hal-hal lain yang dianggap syarat—seperti harus dari suku Qurays, harus mujtahid, harus pemberani, harus dari kalangan politikus ulung, dan lainnya—hanyalah syarat keutamaan. Artinya, jika seorang calon khalifah memiliki semua syarat sah dan syarat keutamaan maka dialah yang paling layak menjadi khalifah.

Khalifah bukan orang upahan rakyat sehingga dia tidak menerima gaji atas jabatannya, tetapi sekadar menerima tunjangan hidup sebatas kebutuhan diri dan keluarganya karena dia tidak dapat bekerja mencari penghidupan ketika mengemban tugas kekhilafahan. Rakyat tidak berhak membatasi masa jabatan khalifah. Berapa lama dia menjabat khalifah bergantung pada konsistensinya dalam melaksanakan al-Quran dan as-Sunnah serta kemampuannya mengemban tugas-tugas kekhilafahan. (An-Nabhani, op.cit., hlm. 47-133).

Sebaliknya, dalam sistem demokrasi, kepala negara adalah orang yang diupah oleh rakyat untuk melaksanakan hukum dan perundang-undangan buatan mereka melalui lembaga legislatif. Inilah yang disebut kontrak sosial. Wajar jika rakyat berwenang untuk mengubah hukum dan perundang-undangan sekaligus memecat kepala negara kapanpun mereka kehendaki. Dalam demokrasi, syarat-syarat kepala negara ditentukan dengan suara myoritas dalam undang-undang. Seseorang yang sebetulnya tidak layak menjadi kepala negara sangat mungkin bisa menjadi kepala negara jika didukung oleh suara mayoritas rakyat.

Berikut ini adalah tabel perbandingan Pemilu dalam sistem demokrasi dan sistem Islam:


Bagan Perbandingan Pemilu

Kriteria

Sistem Demokrasi

Sistem Islam

Kedudukan & Fungsi Pemilu

Sebagai metode untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan pelaksanaannya wajib adanya. Dalam demokrasi, kedaulatan dan kekuasaan ada di tangan rakyat yang diaplikasikan dengan suara mayoritas.

Hanya merupakan salah satu cara untuk mengetahui siapa khalifah yang akan di baiat dan wakil rakyat yang duduk dalam majelis umat. Pelaksanaan hukumnya mubah, tidak wajib. Dalam Islam, kedaulatan, wewenang membuat hukum, ada di tangan syariat, sedangkan kekuasaan yaitu wewenang pelaksanaan hukum ada di tangan umat.

Tujuan Pemilu

Memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga legislatif untuk membuat hukum dan perundang-undangan sebagai manifestasi kedaulatan rakyat atau memilih kepala negara untuk melaksanakan hukum dan perundang-undangan buatan rakyat sebagai manifestasi kekuasaan di tangan rakyat.

Mengetahui siapa wakil-wakil rakyat yang akan menjadi anggota majelis umat untuk menyampaikan kepentingan rakyat kepada khalifah dan mengontrol jalannya pemerintahan, bukan membuat hukum dan perundang-undangan. Mengetahui kehendak umat tentang calon khalifah yang mereka pilih, yang kemudian akan dibaiat untuk melaksanakan al-Quran dan Sunnah Nabi saw.

Keterlibatan Rakyat dalam Pemilu

Seluruh rakyat berhak untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara atau ditentukan berdasarkan suara mayoritas dalam undang-undang.

Seluruh rakyat baik Muslim maupun non-Muslim berhak memilih wakil rakyat yang menjadi anggota majelis umat. Rakyat non-Muslim berhak memilih sesama mereka untuk mewakili kepentingan mereka. Demikian juga kaum Muslim; memilih sesamanya untuk mewakilinya sebagai anggota majelis umat. Namun, untuk memilih kepala negara yakni khalifah, khusus hanya hak dan kewajiban kaum Muslim.

Yang Berhak Dipilih

Kriteria siapa yang berhak dipilih ditentukan oleh suara terbanyak dengan undang-undang.

Kaum Muslim menjadi wakil bagi sesamanya, demikian juga bagi non Muslim. Sementara itu, untuk calon khalifah, ia harus memenuhi syarat-syarat, yaitu: Muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka, dan mampu. Ditambah syarat keutamaan (bukan syarat wajib) yaitu mujtahid, Qurays, pemberani, politikus ulung, dan sebagainya.

Kepala Negara

Disyaratkan beragama tertentu sesuai undang-undang, misalnya di AS atau Inggris dan kebanyakan negara Barat kepala negara harus beragama Kristen atau Katolik.

Kepala negara yaitu kholifah dibai’at untuk melaksanakan al-Quran dan Sunnah Nabi saw. atau menerapkan Syariat Islam secara kaaffah untuk seluruh alam. Dia harus seorang Muslim.

Fungsi dan Tugas Wakil Rakyat

Merupakan wujud dari kedaulatan rakyat serta bertugas membuat hukum dan perundang-undangan atau pemegang kekuasaan legislatif. Hukum dan perundang-undangan inilah yang akan dilaksanakan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan.

Wakil rakyat hanya bertugas untuk menyampaikan kepentingan rakyat di daerah tertentu terkait dengan apa yang menjadi kemaslahatan mereka dan mengontrol pelaksanaan pemerintahan. Wakil rakyat tidak bertugas membuat hukum dan perundang-undangan, karena kedaulatan ada di tangan syariat, bukan di tangan umat. Muslim menjadi wakil kaum Muslim dan non-Muslim menjadi wakil kaum non-Muslim.

Pembatasan Masa Jabatan Kepala Negara

Dibatasi untuk masa jabatan tertentu, misalnya 4 atau 5 tahun dengan undang-undang.

Tidak dibatasi dengan masa jabatan tertentu, bahkan bisa seumur hidup sebagaimana Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Ia hanya dibatasi oleh konsistensinya terhadap hukum syara dan kemampuannya menjalankan tugas. Jika khalifah konsisten dalam melaksanakan al-Quran dan Sunnah Nabi saw. maka dia tetap memegang jabatannya walaupun seumur hidup. Jika dia menyimpang dan tak mau kembali maka dia harus diganti walaupun baru sehari menjabat.

Pemberhentian Kepala Negara

Rakyat berwenang memecat kepala negara dengan alasan apapun atau sesuai dengan undang-undang atau tidak karena undang-undang pun akan berubah jika rakyat menghendaki.

Rakyat tidak berhak memecat khalifah, kecuali dengan satu alasan, yaitu menyimpang dari al-Quran dan Sunnah Nabi saw, Itupun diselesaikan oleh lembaga khusus, yaitu Mahkamah Mazhalim, yang berwenang menentukan sejauhmana penyimpangan yang dilakukan oleh khalifah. Jika mekanisme ini tidak berjalan maka untuk menyelamatkan institusi khilafah sebagai pelaksana syariat Islam kâffah, rakyat boleh menurunkan kepala negara dengan kekuatan senjata.

Daftar Pustaka:

Al-Quran dan Terjemahnya, Departemen Agama RI.

Shahih al-Bukhari dan Muslim.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Khilafah.

_____, Sistem Pemerintahan Islam.

Syaikh, Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

Ibn Hisyam, Sîrah Ibn Hisyâm.

Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthaniyyah.

Imam as-Suyuthi, Târikh al-Khulafâ’.

Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah.[]




04 March 2009

Hukum Asal Pemilu

Dalam pandangan Islam, hukum asal dari pemilu dan melibatkan diri di dalamnya adalah mubah. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, pemilu adalah aqad wakalah dalam hal aspirasi dan pendapat. Selama rukun dan syarat wakalah tersebut dipenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka absahlah akad wakalah tersebut.
Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa pada saat bai’at al-‘aqabah II, Rasulullah meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang membai’at beliau saw. Lalu, 75 orang tersebut memilih 12 orang sebagai wakil mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw telah melakukan aktivitas wakalah. Akan tetapi, pemilu dalam sistem Islam tentu saja berbeda dengan pemilu dalam sistem pemerintahan demokratik. Asas, prinsip, maupun tujuan-tujuannya saling bertolak belakang dan bertentangan. Pemilu di dalam sistem demokratik, terikat dengan prinsip dan sistem demokrasi. Pemilu dalam sistem demokrasi ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi dan kontrol. Selain itu, pemilu dalam negara demokratik merupakan mekanisme pemerintahan yang ditujukan untuk mempertahankan sistem demokratik-sekuleristik.
Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat –badan legislative— adalah lembaga yang bertugas membuat dan mengesahkan undang-undang. Ini didasarkan pada prinsip dasar negara demokrasi “kedaulatan ada di tangan rakyat”, “vox populi vox dei”. Prinsip ini menempatkan rakyat atau wakil rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Yang dimaksud dengan kedaulatan di sini adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat aturan dan undang-undang. Sedangkan kepala negara (lembaga eksekutif) bertugas melaksanakan undang-undang. Adapun dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah). Perlu dipahami bahwa, fakta majelis ummat berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan parlemen demokratik.
Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan non muslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, non muslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun non muslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara mutlak.
Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini.

Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak didefinisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.
Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan harus didasarkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk mengungkap obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw menganulir pendapat beliau sendiri, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Walhasil, dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi—tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pengambilan keputusan didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Para shahabat mengambil sikap untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.

Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja sangat berbeda dan bertentangan secara diametrical dengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian. Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen yang duduk di parlemen. Atas dasar itu, menyamakan majelis umat dengan parlemen yang ada di dalam sistem demokrasi sama artinya dengan menyamakan kebenaran dengan kebathilan.Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut.

Majelis umat memiliki 4 wewenang.

Setiap hal yang termasuk dalam kategori masyurah yang berkaitan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah (perkara-perkara yang bisa dimusyawarhkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian), maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.
Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.
Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.
Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat, berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat .
Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima. Adapun fungsi parlemen (legislative) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.
Menentukan policy dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrok yang bersifat khusus.
Fakta di atas menunjukkan, bahwa majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam sangat berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan bertentangan. Atas dasar itu, seorang muslim tidak boleh mengidentikkan majelis ummat dengan parlemen, apalagi membuat analog hukum. Sebab, fakta keduanya sangat berbeda dan bertentangan.
Hukum Mencalonkan dan Dicalonkan Menjadi Anggota Parlemen Dalam Sistem Demokrasi
Meskipun hukum asal pemilu untuk memilih wakil rakyat (perwakilan) adalah mubah, namun demikian seorang muslim harus tetap memperhatikan syarat-syarat yang ada di dalamnya. Selama syarat-syaratnya sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka absahlah aqad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika syarat-syaratnya bertentangan dengan al-Quran dan sunnah, maka batallah aqad perwakilannya. Lantas, di dalam konteks sistem pemerintahan demokratik, apakah seorang muslim diperbolehkan mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi Islam dan kaum muslim di dalam parlemen? Dengan kata lain, apakah seorang muslim diperbolehkan menjadi anggota parlemen –dalam sistem demokratik— sebagai jalan untuk mendakwahkan dan menyuarakan aspirasi umat Islam? Jawabnya adalah sebagai berikut.Pada dasarnya, ketika seorang telah menjalin aqad wakalah dengan orang lain sesuai dengan syarat-syarat Islam, maka absahlah syarat tersebut. Bila si fulan mewakilkan aspirasinya kepada fulan yang lain, maka sahlah aqad wakalah tersebut. Demikian juga dalam pemilu saat ini. Seorang muslim boleh dicalonkan atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi Islam. Bila, perkara yang diwakalahkan adalah perkara mubah, dan rukun dan syarat sah wakalahnya telah dipenuhi maka sahlah aqad wakalah tersebut. Namun, persoalannya tidak berhenti hingga di sini saja, akan tetapi berlanjut pada pertanyaan, apakah seorang wakil ketika hendak diantarkan menjadi anggota parlemen dan berkecimpung di dalamnya, telah terikat dengan prinsip-prinsip Islam atau tidak? Dengan kata lain, apakah persyaratan untuk menjadi anggota parlemen tersebut sesuai dengan syarat-syarat Islam atau tidak? Meskipun antara rakyat dan calon wakil rakyat telah terjadi aqad wakalah dan sah, akan tetapi selama syarat keanggotaan atau berkecimpung di dalam parlemen bertentangan dengan Islam, tentu akad wakalah itu bisa batal, meskipun pada tujuan awalnya adalah untuk koreksi dan muhasabah. Sebab, syarat untuk duduk di dalam parlemen telah nyata bertentangan dengan syarat-syarat Islam. Melihat fakta dan realitas parlemen dan pemilu sekarang ini, kita bisa menyimpulkan bahwa, melibatkan diri dalam dua aktivitas tersebut adalah tindakan haram. Sebab, untuk menjadi anggota parlemen, para wakil harus mengakui beberapa prinsip yang bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka harus mengakui dan menerima asas parlemen yang tidak berdasarkan ‘aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, ada syarat-syarat bathil yang harus diakui oleh siapa saja yang hendak menjadi anggota parlemen. Salah satu syarat yang bertentangan dengan ‘aqidah Islam adalah: setiap calon wakil rakyat harus mengakui prinsip-prinsip sekuler sebagai asas dan dasar negara. Syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi anggota parlemen. Padahal, pengakuan terhadap prinsip dasar sekuler ini jelas-jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Jika, syarat-syarat keanggotaan parlemen saja sudah bathil, tentunya memilih calon anggota parlemen pun menjadi tidak absah. Walhasil, meskipun dari sisi wakalah antara calon wakil rakyat dengan rakyat sudah sesuai dengan prinsip Islam, akan tetapi syarat keanggotaan parlemen yang bathil, telah mengubah status wakalah yang mubah tadi menjadi haram. Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen, keanggotaan, dan tujuan-tujuannya bertentangan secara diametrical dengan Islam. Keanggotaan seorang muslim di dalamnya tentu adalah sesuatu yang diharamkan, meskipun ia hanya mengambil satu fungsi saja, fungsi kontrol dan koreksi. Untuk memberikan gambaran sederhana fakta dan hukum mencalonkan dan dicalonkan menjadi anggota parlemen demokratik dapat diterangkan sebagai berikut. Fulan-1 telah mengikat akad wakalah dengan fulan-2 dalam perkara aspirasi, koreksi dan pendapat Islam. Fulan-1 sebagai wakil sedangkan fulan-2 adalah muwakkil. Selanjutnya, keduanya mengucapkan sighat taukil. Pada kasus ini, akaq wakalah telah terselenggara dan sah menurut syariat Islam. Sebab, syarat dan rukun wakalah telah terpenuhi. Selanjutnya, fulan-1 (wakil) pergi ke KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota wakil rakyat; atau bisa jadi, fulan-1 telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat, kemudian baru berakad wakalah dengan fulan-2. Yang perlu dicermati adalah, pada saat wakil (fulan-1) mendaftarkan dirinya menjadi calon wakil rakyat di KPU, dirinya harus mematuhi prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak bertentangan dengan Islam, maka secara hukum wakil (fulan-1) diperbolehkan turut serta dan terlibat dalam parlemen dan pemilu. Akan tetapi, selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak sesuai dengan syariat dan ‘aqidah Islam –meskipun satu syarat–, maka wakil (fulan-1) tidak diharamkan meneruskan menjadi calon wakil rakyat yang berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, syarat-syarat yang diajukan oleh KPU telah bertentangan dengan Islam. Fakta saat ini menunjukkan bahwa ada syarat yang diajukan oleh KPU (Komite Pemilihan Umum) yang bertentangan dengan Islam. Diantaranya adalah, para calon wakil rakyat harus mengakui asas tunggal dan kesetiaannya dengan sistem sekuler. Pada kondisi semacam ini, maka calon wakil rakyat tidak mungkin bisa berkecimpung di dalam pemilu dan parlemen, dikarenakan pada langkah-langkah awal dirinya telah dicegat dengan syarat-syarat yang tidak Islamiy. Seandainya syarat-syarat menjadi anggota parlemen adalah sah, namun mekanisme pengambilan pendapat, tugas, fungsi hak dan kewenangannya bertentangan dengan Islam, maka seorang muslim juga tidak boleh masuk dan menjadi anggota di dalamnya. Sebab, seorang muslim tidak dibenarkan berkecimpung dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam.
Hukum Menjadi Anggota Parlemen
Bila syarat-syarat untuk menjadi anggota parlemen nyata-nyata bertentangan dengan Islam, tentu kita tidak bisa menyatakan bahwa parlemen hanya dijadikan sebagai wasilah untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat, sehingga syarat yang bathilpun boleh dilanggar. Atas dasar itu, calon wakil rakyat yang hendak memperjuangkan aspirasi umat Islam diperbolehkan kompromi dengan syarat-syarat bathil ini, walaupun tujuannya adalah untuk melakukan koreksi dan memperjuangkan aspirasi Islam. Pernyataan semacam ini adalah pernyataan bathil yang tidak sejalan dengan ‘aqidah dan syariat Islam. Perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah yang suci tidak boleh ditempuh dengan cara-cara keji dan bertentangan dengan syariat Islam. Di sisi yang lain, keanggotaan dalam parlemen mengharuskan dirinya untuk bertanggungjawab terhadap semua keputusan yang terlahir dari parlemen. Jika parlemen membuat keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam, misalnya, undang-undang perbankan ribawiy, maka seluruh anggota parlemen bertanggungjawab atas keputusan itu. Walaupun keputusan itu tidak disetujui oleh beberapa wakil rakyat dari partai Islam, akan tetapi ketika keputusan itu telah ditetapkan, maka keputusan itu dianggap sebagai keputusan atas nama parlemen, bukan keputusan atas nama sebagian anggota parlemen. Lantas, dalam kondisi semacam ini apa yang dilakukan oleh anggota parlemen muslim? Kondisi semacam ini mengharuskan setiap anggota parlemen yang konsens dengan syariat Islam untuk keluar dari keanggotaan parlemen, dan tidak mencukupkan diri hanya sekedar walk out; jika dirinya tidak bisa mencegah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak islamiy. Sebab, seorang muslim harus menghindarkan diri dari keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam. Imam Nawawiy dalam syarah shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits Rasulullah saw, ”Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu mengubah dengan lisannya, maka ubahlah dengan hati; dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim]; menyatakan, bahwa maksud mengubah dengan hati di sini tidak cukup berdiam diri dan menolak dalam hati, akan tetapi jika ia harus menghindari kemungkaran tersebut. Maksudnya adalah, jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, maka ia harus menghindarkan diri dan tidak ikut campur dan terlibat di dalamnya. Misalnya, tatkala ada sekelompok orang sibuk membincangkan dan memutuskan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, maka jika dirinya tidak mampu mengubah keputusan itu, maka ia harus keluar dari forum tersebut dan menunjukkan sikap ketidaksenangannya. Ia tidak diperkenankan tetap duduk, atau bahkan menjadi anggota forum tersebut, meskipun hatinya menolak.
Para khalifah di masa kejayaan Islam tetap menjatuhkan hukuman cambuk bagi orang yang berada di dalam majelis khamer, meskipun ia tidak ikut serta minum dan hatinya menolak. Para ulama memahami bahwa berdiam diri atau tetap berada di dalam majelis kemaksiyatan sama artinya dengan melibatkan diri dalam kemaksiyatan tersebut. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw menggambarkan orang yang berdiam diri terhadap kemungkaran dengan setan bisu.

Haramnya seorang muslim berada dalam suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah swt, telah ditegaskan oleh Allah swt di dalam al-Quran al-Karim. Dalam surat al-An’am ayat 68 disebutkan, “Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu.”[al-An’am :68]. Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah swt dalam surat al-Nisaa’ :140,”Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,”Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”[al-Nisaa’:140]

Dalam menafsirkan surat al-An’am ayat 68, Ali Al-Shabuniy menyatakan, “Jika engkau melihat orang-orang kafir mengolok-olok al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan, dan olok-olok, maka janganlah kalian duduk dan berdiri bersama mereka sampai mereka mengalihkan kepada perkataan lain, dan meninggalkan olok-olokan dan pendustaannya.”[Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal.397] Imam al-Suddiy berkata,”Saat itu orang-orang musyrik jika duduk bersama orang-orang mukmin, dan membicarakan tentang Nabi saw dan al-Quran, orang-orang musyrik itu lantas mencela dan mengolok-oloknya. Setelah itu, Allah swt memerintahkan kaum mukmin untuk tidak duduk bersama mereka, sampai mereka mengalihkan kepada pembicaraan lainnya.”[Imam al-Thabariy, Tafsir Thabariy, juz II, hal.437]

Dalam menafsirkan surat al-Nisaa’:140, Ali al-Shabuniy berkata, “Telah diturunkan kepada kalian, suatu perintah yang sangat jelas bagi orang-orang yang nyata-nyata beriman. Perintah itu adalah; jika kalian mendengar al-Quran diingkari dan diolok-olok oleh orang-orang kafir dan para pengolok, maka janganlah kalian duduk bersama orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah itu, sampai mereka mengalihkan pada pembicaraan lain dan tidak lagi mengolok-olok al-Quran. Namun, jika kalian tetap duduk bersama mereka, maka kalian tidak ubahnya dengan mereka dalam hal kekufuran” [Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal.312]

Ayat-ayat di atas dilalahnya qath’iy. Dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan mengingkari ayat-ayat Allah, sementara forum itu tidak pernah berubah untuk mengingat Allah, maka siapapun yang ada di dalamnya –meskipun hatinya menolak– telah terjatuh kepada tindakan haram. Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari ayat-ayat Allah, diqarinahkan (diindikasikan) dengan firmanNya, “sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”{al-Nisaa’:140] Tidak ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dalam dan berdiam diri terhadap forum-forum seperti itu, maka ia telah terjatuh kepada tindak keharaman, dan berserikat dalam kekufuran.

Sekarang kita bicara fakta parlemen di negeri ini. Apakah fakta parlemen kita sudah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah swt, sehingga bisa diberlakukan hukum yang terkandung dalam surat al-An’am:68, dan al-Nisaa;:140? Fakta parlemen kita menunjukkan;

Pertama; MPR di negeri ini bertugas (sesuai dengan ketetapan MPR) mengangkat presiden dan wakil presiden. Apakah tindakan semacam ini tidak tergolong tindakan mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah dan sunnah Rasulullah. Ingatlah, pemimpin kaum muslim bukanlah presiden, raja, atau PM; akan tetapi khalifah/Imam/Amirul Mukminin. Sistem pemerintahan dalam Islam pun bukan presidensil, akan tetapi sistem Khilafah Islamiyyah. Lantas, apakah dibenarkan secara syar’iy, ada sekelompok orang berbondong-bondong menjadi anggota sebuah majelis yang menelorkan produk-produk yang bertentangan dengan syari’at Allah? Bahkan, memilih pemimpin dan menegakkan sistem pemerintahan yang sangat bertentangan dengan Islam? Jawabnya sangat jelas, haram.

Kedua; Aturan main di Parlemen kita juga sangat jelas, menetapkan keputusan apapun dengan voting. Apakah ini dibenarkan dalam Islam? Dalam hal-hal tertentu suara terbanyak memang bisa dibenarkan dalam Islam; terutama hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis dan hal-hal yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Rasulullah saw pernah mengambil suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota. Voting hanya berlaku pada kasus-kasus semacam ini.

Dalam kasus yang lain, voting malah diharamkan. Contohnya, perkara-perkara yang telah ditetapkan hukumnya secara pasti. Wajibnya mengerjakan sholat lima waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya, apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting terlebih dahulu? Sungguh, siapa saja yang menvoting, apakah sholat itu perlu dikerjakan atau tidak, maka dirinya telah terjatuh kepada tindak haram.

Keterangan ini semakin menguatkan, bahwa selama mekanisme dan aturan main parlemen bertentangan dengan Islam dan tidak pernah berubah, maka seorang muslim diharamkan untuk duduk-duduk di dalamnya, meskipun hatinya menolak atau walk out; apalagi menjadi anggota .

Pertanyaan berikutnya adalah, apa hukum berwakalah dengan seseorang yang mau menerima syarat-syarat yang bathil?. Dengan kata lain, bolehkah kita memilih seseorang untuk menyuarakan syariat Islam, sementara itu ia mengakui syarat-syarat yang tidak Islamiy? Jawabnya, akad semacam telah batal dari dasarnya. Sebab, jika kita tetap berwakalah dengan dirinya, sama artinya kita mengiyakan syarat-syarat non syar’iy yang telah diterima oleh calon wakil rakyat. Oleh karena itu, aqad wakalah yang dijalin dengan calon wakil rakyat yang mengiyakan syarat-syarat bathil adalah aqad yang bathal dan tidak boleh dilanjutkan. Atas dasar itu, mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain untuk menjadi anggota parlemen meskipun ditujukan untuk menggunakan salah satu fungsi parlemen, yakni fungsi koreksi dan muhasabah, merupakan tindakan haram yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Benar, melakukan koreksi dan muhasabah merupakan kewajiban setiap kaum muslim. Akan tetapi, dalam melakukan koreksi dan muhasabah, seorang muslim mesti terikat dengan aturan-aturan Allah swt dan menggunakan cara dan wasilah yang mubah.

Seandainya berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah haram, lantas, apakah ada jalan lain untuk menerapkan syariat Islam selain melalui parlemen atau pemilu?


Kesalahan Paralaks

Pada dasarnya, pemilu dan parlemen bukanlah satu-satunya cara yang bisa ditempuh oleh kaum muslim untuk memperjuangkan syariat Islam. Masih banyak cara dan alternatif lain yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan tertegaknya syariat Islam. Yang penting cara yang ditempuh tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam dan syariat Islam.

Pada dasarnya, pandangan-pandangan keliru tentang pemilu dan parlemen beranjak dari kesalahan paralaks. Kesalahan paralaks ini telah berakibat pada lahirnya fatwa-fatwa dan strategi perjuangan yang salah. Kesalahan paralaks ini terwajahkan pada pandangan-pandangan berikut ini.

Selama ini, pemilu dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk meraih kekuasaan dan menerapkan syari’at Islam. Meskipun mereka tidak menyatakan hal ini secara terbuka, akan tetapi alasan-alasan yang mereka ketengahkan telah menunjukkan dengan sangat jelas, keterjebakan mereka dalam kesalahan paralaks ini. Misalnya, alasan yang menyatakan, bahwa jika tidak mengikuti pemilu, maka parlemen akan dikuasai orang kafir. Muncul juga statement mengikuti pemilu berhukum wajib berdasarkan kaedah “maa laa yatimm al-waajib illa bihi fahuwa waajib”; “akhdz akhaff al-dlararain”, dan sebagainya. Alasan-alasan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mereka telah menganggap pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menerapkan Islam.

Penerapan syariat Islam bisa ditempuh melalui jalan-jalan haram, selama di dalamnya ada kemashlahatan. Sebagian dari kaum muslim menyadari bahwa ada hal-hal tertentu yang ada di parlemen yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Misalnya, fungsi legislasi; serta mekanisme pemilu untuk mengangkat presiden. Kewenangan untuk menetapkan hukum tidak ada di tangan parlemen, akan tetapi di tangan Allah swt. Dari sisi sistem pemerintahan, presiden bukanlah kepala negara yang absah menurut syariat. Kepala negara yang absah dalam pandangan Islam adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Jika pemilu ditujukan untuk memilih presiden, sama artinya dengan kita melanggengkan sistem pemerintahan republik yang sangat bertentangan dengan Islam. Akan tetapi, calon-calon wakil rakyat dan sebagian besar masyarakat telah mengabaikan perkara-perkara ini, dengan alasan madlarat dan kemashlahatan umat.

Seharusnya, pemilu dipandang sebagai cara (uslub) untuk mengganti kepala negara dan memilih wakil rakyat yang berhukum mubah.

Tatkala kedudukan pemilu sebatas hanya uslub, maka hukum tentang pemilu ditetapkan berdasarkan mekanisme, dan syarat-syarat yang ada dalamnya. Selama syarat-syaratnya sejalan dengan syariat Islam, maka hukumnya tetap berada dalam wilayah mubah. Sebaliknya, tatkala di dalamnya ada mekanisme dan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka terlibat maupun berkecimpung di dalamnya adalah tindak yang diharamkan oleh Allah swt.


Analisa Politik Seputar Pemilu

Secara politik, pemilu dalam sistem pemerintahan demokratik merupakan mekanisme yang ditetapkan untuk menjaga kelangsungan rejim demokratik. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa masa jabatan dalam sistem pemerintahan demokratik telah dibatasi selama kurun waktu tertentu. Ketika masa jabatan telah berakhir, secara otomatis para pemegang kekuasaan mengalami demisioner. Untuk itu diperlukan mekanisme untuk melakukan pemilihan kepala negara dan wakil rakyat. Mekanisme itu adalah pemilu. Dari pemilu akan terbentuk parlemen, kepala negara, serta keputusan-keputusan politik penting lainnya. Ini menunjukkan, bahwa pemilu adalah instrumen paling penting untuk melakukan suksesi kepemimpinan, dan pembentukan parlemen. Dari sini pula kita bisa menetapkan bahwa kegagalan pemilu atau terhentinya pemilu akan menyebabkan terhentinya suksesi kepemimpinan dan pemerintahan demokratik, meskipun mereka juga memiliki mekanisme tertentu untuk menghadapi kondisi ini.

Untuk itu, para pengusung demokrasi berusaha mati-matian untuk memastikan berjalan atau tidaknya mekanisme pemilu ini. Mereka sadar, jika pemilu gagal, maka pemerintahan demokratik tentu tidak akan terbentuk. Meskipun di dalam sistem demokratik juga ada mekanisme-mekanisme lain untuk mempertahankan dan membentuk kekuasaan, akan tetapi pemilu merupakan mekanisme baku dan urgen untuk membentuk pemerintahan yang demokratik.

Di sisi yang lain mereka juga sadar, bahwa pemilu bisa dimanfaatkan untuk mengubah tatanan demokratik itu sendiri. Untuk mengantisipasi hal ini, mereka menetapkan mekanisme-mekanisme dan syarat-syarat tertentu, yang dengan syarat itu, pemilu dijamin tetap melahirkan sistem pemerintahan yang demokratik-sekuleristik. Dengan kata lain, mereka menetapkan mekanisme dan syarat tertentu yang ditujukan untuk mempertahankan rejim demokratik-sekuleristik, serta untuk memangkas terciptanya pemerintahan baru yang bertentangan dengan gagasan demokrasi, misalnya pemerintahan Islam. Para penggagas pemilu demokratik sadar, jika mekanisme dan syarat semacam ini tidak ditetapkan dalam bentuk konstitusi, maka sangat mungkin pemilu akan dimanfaatkan untuk menegakkan negara Islam.

Tentunya, fakta semacam ini akan mendorong kita untuk sejenak berfikir dan merenung. Benarkah keterlibatan kaum muslim di dalam pemilu-demokratik, akan mengantarkan kepada perubahan menuju kondisi yang lebih Islamiy, ataukah sebaliknya? Jawabnya, jika pemilu ditujukan untuk kepentingan-kepentingan kaum demokratik di atas, tentunya mustahil kita bisa mengubah sistem pemerintahan demokratik secara mendasar dan sistemik. Bahkan, secara tidak sadar keterlibatan kaum muslim dalam pemilu merupakan bentuk penjagaan mereka terhadap rejim demokratik-sekuleristik. Selain itu, secara tidak langsung mereka juga turut andil dalam membangun sistem pemerintahan demokratik-sekuleristik yang sangat bertentangan dengan Islam. Dari sini kita bisa menurunkan sebuah analisa, bahwa salah satu cara untuk menghentikan berlangsungnya pemerintahan demokratik-sekuleristik adalah dengan cara tidak melibatkan diri dalam mekanisme pemilu yang ditujukan untuk melanggengkan sistem demokratik-sekuleristik. Dengan kata lain, kaum muslim mesti menolak dan menjauhkan dirinya dari pemilu semacam ini.

Seandainya seluruh elemen kaum muslim berkonsentrasi penuh untuk tidak melibatkan diri dalam pemilu, kemudian menuntut diterapkannya syariat Islam dalam koridor pemerintahan Islam, tentunya kita tidak perlu bersusah payah lagi melakukan kompromi dengan pihak-pihak yang tidak mungkin setuju dengan penerapan syariat Islam. Bahkan, dengan aksi ini, kelangsungan hidup rejim demokratik-sekuleristik bisa dihentikan dengan sangat mudah.

1 Taqiyyuddin al-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, tanpa penerbit, tahun 1963, hal.116-117

2 Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz.I, 1994, Daar al-Ummah, hal. 247-48

3 Prof. Miriam Budihardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, hal.182-183.



 
Fastabiqul khairat © 2007 Template feito por Templates para Você